Penulis Utama : Silvia Anggela
NIM / NIP : E0009319
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui memahami perbuatan melawan hukum kurator sehingga merugikan harta pailit berdasarkan hukum yang berlaku. Serta untuk mengetahui dan memahami pengawasan yang dilakukan hakim pengawas terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu penelusuran dan inventarisasi bahan-bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran interpretasi, penalaran induksi dan penalaran deduksi Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator mengakibatkan kerugian terhadap PT BNI sebagai kreditur separatis yang memegang hak tanggungan atas asset surat hak guna bangunan nomor 5512 yang termasuk kedalam harta pailit. PT BNI mempunyai hak untuk mendapatkan 70 persen hasil penjualan dari surat hak guna bangunan nomor 5512. PT BNI yang tidak mendapatkan seluruh hasil penjualan dari surat hak guna bangunan nomor 5512, telah merugikan PT BNI. Kerugian yang diderita PT BNI, dapat diartikan sebagai kerugian harta pailit karena harta pailit merupakan jaminan atas semua kreditur untuk dibayarkannya utang-utangnya. Menurut penulis kerugian yang diderita PT BNI dapat diartikan sebagai kerugian harta pailit karena berkurangnya nilai barang tersebut. Hakim pengawas tidak menjalankan tugasnya sebab hakim pengawas yang menerima uang dari kurator sebesar Rp 250.000.000,- sehingga hakim pengawas membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator. hakim pengawas yang membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dan menerima uang sebesar Rp 250.000.000,- telah melanggar Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
×
Penulis Utama : Silvia Anggela
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009319
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Yuridis Kewenangan Hakim Pengawas Terhadap Kurator Yang Merugikan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009319-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr.M. Hudi Asrori S, S.H., M.Hum
2. Djuwityastuti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.