Penulis Utama : Aji Dian Utama
NIM / NIP : E0009019
× ABSTRAK Aji Dian Utama E0009019 2014, TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM YANG DIDASARKAN KEPADA KETERANGAN - KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DAN KESAKSIAN VERBALISAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA MEMAKSA ANAK DI BAWAH UMUR BERSETUBUH (STUDI PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 141/PID.SUS/2013/PN.BTL)”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan dan eksistensi dari kesaksian yang dibacakan dan saksi verbalisan dan tindak lanjut keabsahannya guna membuktikan terhadap tindak pidana Memaksa Anak Di Bawah Umur Bersetubuh dalam Perkara Pidana Pengadilan Negeri Bantul Nomor 141/Pid.Sus/2013/Pn.Btl. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum doctrinal (doctrinal research) karena obyek kajian penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang sistematis terhadap peraturan yang hukum yang ada maupun terkait kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan hukum antara aturan hukum yang ada, menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi maupun juga kendala-kendala yang dihadapi, memprediksi pembangunan dan perkembangan hukum di masa yang akan datang. Sumber penelitian hukum yang diperoleh penulis adalah terdiri atas bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Bantul Nomor 141/Pid.Sus/2013/Pn.Btl, dan bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa bahan kepustakaan yang memiliki korelasi dengan pokok bahasan penelitian ini. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh disusun secara sistematis sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, kemudian untuk ditarik kesimpulan. Penegakan hukum pidana adalah serangkaian proses yang terdiri atas penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang kesemuanya akan ujung pada dibentuknya putusan hakim sebagai ujung tombak dan dasar atas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. Penegakan hukum pidana bukan hanya terkait penegakan hukum yang secara materiil saja yang harus dipenuhi, melainkan juga harus melalui serangkaian proses formil yang telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan aparat penegak hukum khusunya dalam Perkara Pidana Pengadilan Negeri Bantul Nomor 141/Pid.Sus/2013/Pn.Btl, harus berdasarkan proses yang benar yang telah digariskan menurut hukum formil yang ada (KUHAP). Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan jabatanya harus berlandaskan hukum dan undang-undang (due process of law) agar mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
×
Penulis Utama : Aji Dian Utama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009019
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Tentang Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Yang Didasarkan Kepada Keterangan-Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dan Kesaksian Verbalisan Dalam Persidangan Perkara Memaksa Anak Di Bawah Umur Bersetubuh (Studi Putusan Perkara Pidana Pengadilan Neger
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0009019-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri W Yulianti, S.H.,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.