Penulis Utama : Mega Amanda
NIM / NIP : E0010221
× Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, pertama apakah alasan Penuntun Umum dan Terdakwa dalam mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pemalsuan surat sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam memeriksa dan memutus permohonan banding Penuntun Umum dan Terdakwa dalam perkara pemalsuan surat sudah sesuai KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative atau doktrinal. Penelitian ini preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim serta bahan hukum sekunder yaitu tentang buku-buku teks yang ditulis oleh para pakar hukum dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan, Alasan Penuntut Umum dan Terdakwa dalam mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pemalsuan surat sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yaitu, Pasal 67 KUHAP, Pasal 240 ayat (1) KUHAP, Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 237 KUHAP karena Putusan Pengadilan Negeri Cilacap perkara nomor 59/Pid.B/2012/PN.Clp bukan putusan bebas, sehingga Penuntut Umum dan Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding, Tenggang waktu Terdakwa dan Penuntut Umum dalam mengajukan banding sesuai dengan Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyerahan memori banding Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 237 KUHAP, dan Pasal 237 KUHAP menyebutkan bahwa penyerahan memori banding tersebut tidak wajib maka Terdakwa yang tidak menyerahkan memori banding sesuai dengan Pasal 237 KUHAP. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara nomor 351/Pid/2012/PT Smg sudah sesuai dengan KUHAP yaitu Pasal 197 ayat (1) huruf d karena pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Semarang sudah disusun secara ringkas mengenai fakta-fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang Pengadilan. Dan juga sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP dimana hakim dalam pertimbangannya memuat alat bukti yang sah.
×
Penulis Utama : Mega Amanda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010221
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Tentang Pengajuan Upaya Hukum Banding Oleh Penuntut Umum Dan Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 351/Pid/2012/ Pt Smg )
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0010221-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.