Penulis Utama : Yavisparta
NIM / NIP : E0010357
× Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai asas Unus Testis Nullus Testis sebagai dasar terdakwa mengajukan permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Dalam Perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Peristiwa kejahatan yang didakwakan oleh penuntut umum dalam perkara ini terbukti sesuai dengan surat dakwaan primer. Kemudian terdakwa menggunakan upaya hukum berupa banding. Dalam permohonan banding, terdakwa menggunakan alasan banding dengan alasan keterangan yang diberikan oleh saksi belum memenuhi Pasal 185 ayat (2) KUHAP telah mempertegas prinsip batas minimal pembuktian yang digariskan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. Sesuai dengan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa keberatan dari Terdakwa dalam memori bandingnya yang mengatakan bahwa asas minimum pembuktian tidak terpenuhi karena masing-masing dari keterangan saksi berdiri sendiri-sendiri sebagaimana yang digariskan Pasal 183 KUHAP yang dikenal dengan asas Unus Testis Nullus Testis adalah tidak berdasar dan tidak beralasan. Pendapat hukum hakim Pengadilan Militer Utama dalam memeriksa dan memutus permohonan banding terdakwa atas dasar asas Unus Testis Nullus Testis menurut penulis sudah tepat, karena alasan asas Unus Testis Nullus Testis yang diajukan oleh terdakwa dalam memori bandingnya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Baik dalam memberikan keterangannya di persidangan maupun dalam berita acara sidang, keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi sangat berhubungan erat dan memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, dan keterangan yang diberikan saksi tersebut adalah keterangan yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
×
Penulis Utama : Yavisparta
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010357
Tahun : 2014
Judul : Asas Unus Testis Nullus Testis Sebagai Dasar Terdakwa Mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Militer Utama Nomor : Put/04-K/Pmu/Bdg/Ad/I/2011)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum -E.0010357-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.