Penulis Utama : Hendrias Satyo Pradipta
NIM / NIP : E0009157
× Penelitian ini mempunyai dua tujuan: a. Tujuan objektif untuk mengetahui kedudukan kekhilafan hakim yang tidak menghadirkan saksi dalam persidangan pada perkara Peninjauan Kembali tindak pidana narkotika Nomor 39 PK/pid.sus/2011 terhadap kesesuaian Pasal 153, serta mengetahui b. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 39 PK/pid.sus/2011 berkait dengan kesaksian saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan b. Tujuan subjektif mengumpulkan dan mengolah bahan hukum yang diperlukan guna penulisan, penelitian serta menambah pengetahuan penulis dan membandingkan materi diperkuliahan dengan kenyataan sehari-hari. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis preskriptif karena berusaha menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sumber bahan hokum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan : kepustakaan atau library riset. Analisis yang dilakukan dengan metode penalaran deduktif Hasil penelitian antara lain Kedudukan kekhilafan hakim yang tidak menghadirkan saksi dalam persidangan pada perkara Peninjauan Kembali tindak pidana narkotika Nomor 39/pid.sus/2011 terhadap kesesuaian Pasal 153 a. bahwa kekhilafan hakim yang dimaksud dalam uraian diatas bukan merupakan kekhilafan hakim yang tidak menghadirkan saksi Cristian Salim alias Awe dalam Persidangan Terdakwa Hanky Gunawan sebagai saksi yang memberatkan melainkan penambahan hukuman dari yang pertama yaitu hukuman 18 tahun penjara menjadi hukuman MATI. b. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 39 PK/pid.sus/2011 berkait dengan kesaksian saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan, a. berat ringannya/ukuran hukuman adalah menjadi wewenang Judec Facti, bukan wewenang Judex Juris (tidak tunduk pada kasasi). Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP yang menegaskan, bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali ”tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula” yang diperkenankan adalah menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Kekhilafan hakim, Ketidakhadiran saksi.
×
Penulis Utama : Hendrias Satyo Pradipta
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009157
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan yuridis atas putusan peninjauan kembali yang di dasarkan pada adanya kekhilafan hakim dengan tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tindak pidana narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 39 PK/pid.sus/2011
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009157-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.