Model penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial
Penulis Utama
:
Muhammad Taufiq
NIM / NIP
:
T310908005
×Secara keseluruhan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kegagalan proses
penyelesaian perkara pidana di Indonesia dalam mewujudkan keadilan
substansial. Selain itu penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan model ideal
penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial. Hasil penelitian ini
menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penanganan perkara pidana di
Indonesia yang salah satunya melalui model baru dari penulis.
Latar belakang penelitian ini berangkat dari beberapa peristiwa tindak pidana di
Indonesia yang ternyata penanganannya oleh para aparat hukum menimbulkan
ketidakpuasan dari masyarakat. Ketidakpuasan ini karena aparat hukum seperti
polisi, jaksa dan hakim terlalu kaku dalam melaksanakan hukum acara pidana
sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kebanyakan kasus-kasus tersebut
menimbulkan kerugian yang tidak seberapa dan layak diselesaikan di luar
pengadilan dengan perdamaian. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, aparat
penegak hukum tidak mempertimbangkan besar kecilnya kerugian yang
ditimbulkan dan tidak pula melihat latar belakang terjadinya tindak pidana, atau di
sisi lain vonis yang dijatuhkan hakim tidak selaras dengan rasa keadilan dalam
masyarakat. Hal inilah yang akhirnya memunculkan reaksi dalam masyarakat
terhadap aparat hukum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data
primer diperoleh penulis langsung dari sumbernya. Pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara, studi pustaka, observasi, dan Focus Group Discussion (FGD),
dan Teknik Sampling. Analisis data kualitatif dilakukan melalui tiga alur yaitu
reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis yang mendasarkan pada wawancara,
observasi dan studi pustaka, maka pemahaman aparat penegak hukum di
Indonesia menyamakan penegakan hukum sama dengan penegakan Undang-
Undang, sehingga sangat diutamakan kepastian hukum. Akibatnya nilai keadilan
dan kemanfaatan sering diabaikan. Inilah yang menjadi penyebab mengapa
penyelesaian perkara dan sistem peradilan pidana tidak dapat menciptakan
keadilan substansial. Oleh karenanya diperlukan model baru dalam penyelesaian
perkara pidana. Model tersebut memberikan peluang kepada para pihak baik
korban maupun pelaku untuk menyelesaikan perkara pidana itu secara damai dan
seimbang. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam model tersebut adalah
terciptanya keadilan substansial.
Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Keadilan
Substansial.
×
Penulis Utama
:
Muhammad Taufiq
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
T310908005
Tahun
:
2013
Judul
:
Model penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi
:
S-3 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T310908005-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Disertasi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. 2. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.