Penulis Utama : Muhammad Taufiq
NIM / NIP : T310908005
× Secara keseluruhan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kegagalan proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia dalam mewujudkan keadilan substansial. Selain itu penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan model ideal penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial. Hasil penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penanganan perkara pidana di Indonesia yang salah satunya melalui model baru dari penulis. Latar belakang penelitian ini berangkat dari beberapa peristiwa tindak pidana di Indonesia yang ternyata penanganannya oleh para aparat hukum menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat. Ketidakpuasan ini karena aparat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim terlalu kaku dalam melaksanakan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kebanyakan kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian yang tidak seberapa dan layak diselesaikan di luar pengadilan dengan perdamaian. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan dan tidak pula melihat latar belakang terjadinya tindak pidana, atau di sisi lain vonis yang dijatuhkan hakim tidak selaras dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hal inilah yang akhirnya memunculkan reaksi dalam masyarakat terhadap aparat hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh penulis langsung dari sumbernya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, observasi, dan Focus Group Discussion (FGD), dan Teknik Sampling. Analisis data kualitatif dilakukan melalui tiga alur yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis yang mendasarkan pada wawancara, observasi dan studi pustaka, maka pemahaman aparat penegak hukum di Indonesia menyamakan penegakan hukum sama dengan penegakan Undang- Undang, sehingga sangat diutamakan kepastian hukum. Akibatnya nilai keadilan dan kemanfaatan sering diabaikan. Inilah yang menjadi penyebab mengapa penyelesaian perkara dan sistem peradilan pidana tidak dapat menciptakan keadilan substansial. Oleh karenanya diperlukan model baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model tersebut memberikan peluang kepada para pihak baik korban maupun pelaku untuk menyelesaikan perkara pidana itu secara damai dan seimbang. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam model tersebut adalah terciptanya keadilan substansial. Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Keadilan Substansial.
×
Penulis Utama : Muhammad Taufiq
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : T310908005
Tahun : 2013
Judul : Model penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan substansial
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T310908005-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.