Partisipasi masyarakat dalam proses alih status desa menjadi kelurahan di Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
Penulis Utama
:
Agung Yulianto
NIM / NIP
:
K6409002
×Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor-faktor yang
melatarbelakangi adanya perubahan status Desa Kemiri menjadi Kelurahan
Kemiri, (2) Legalitas perubahan status Desa Kemiri menjadi Kelurahan Kemiri
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 serta (3)
Partisipasi masyarakat Kemiri dalam proses alih status Desa Kemiri menjadi
Kelurahan Kemiri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan bentuk
penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan terdiri dari: informan, tempat,
peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan sampel bertujuan
(purposive sampling). Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi
dokumen. Validitas data dengan menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi
metode. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif
(interactive of analysis), yakni terdiri dari empat komponen utama yaitu: (1)
Pengumpulan Data, (2) Reduksi Data, (3) Sajian Data dan (4) Penarikan
Kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai
berikut: (1) Tahap Pra Penelitian, (2) Tahap Pekerjaan Lapangan, (3) Tahap
Analisis Data dan (4) Tahap Penyusunan Laporan Penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan kesimpulan bahwa: (1)
Faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya perubahan status Desa Kemiri
menjadi Kelurahan Kemiri lebih dikarenakan adanya faktor eksternal dari luar
masyarakat Kemiri yakni keinginan Bupati Boyolali untuk merelokasi kantor
Pemerintah Kabupaten Boyolali ke Kemiri. Hal tersebut diperkuat dengan tidak
adanya aspirasi masyarakat dalam proses perubahan status Desa Kemiri menjadi
Kelurahan Kemiri. (2) Legalitas proses perubahan status Desa Kemiri menjadi
Kelurahan Kemiri masih dipertanyakan dan perlu ditinjau ulang, karena meskipun
perubahan tersebut memiliki bukti formal berupa dokumen persetujuan warga
Kemiri terkait perubahan status Desa Kemiri menjadi Kelurahan Kemiri. Namun
bukti tersebut masih diragukan validitasnya karena menurut warga telah terjadi
pemalsuan tanda tangan warga dalam dokumen persetujuan tersebut. Meskipun
demikian kepastian mengenai adanya pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan
secara hukum dan sampai sekarang perkara tersebut belum selesai. (3) Partipasi
masyarakat dalam proses alih status Desa Kemiri menjadi Kelurahan Kemiri belum
sepenuhnya terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan adanya warga yang merasa tanda
tangannya telah dimanipulasi. Serta tidak semua stake holder dari masyarakat yang
dilibatkan dalam proses alih status mulai dari pengusulan, dengar pendapat dan
pembahasan rancangan peraturan daerah
×
Penulis Utama
:
Agung Yulianto
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
K6409002
Tahun
:
2014
Judul
:
Partisipasi masyarakat dalam proses alih status desa menjadi kelurahan di Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FKIP - 2014
Program Studi
:
S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FKIP Jur. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan-K.6409002-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Triyanto, SH.M..Hum 2. Rima Vien PH, SH, MH
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. KIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.