Penulis Utama : Hilda Yuwafi Nikmah
NIM / NIP : E0010167
× Perkawinan beda kewarganegaraan atau sering disebut perkawinan campuran merupakan fenomena di Indonesia. Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing ini adalah konsekuensi logis dari perkembangan jaman. Pada umumnya sebuah keluarga menginginkan perkawinan yang kekal dan bahagia. Namun dalam kenyataannya, perjalanan sebuah keluarga tidak selalu mulus dan ada kemungkinan terjadi penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan sebelumnya oleh setiap pasangan. Ketika terjadi benturan antara suami istri terus menerus dapat menimbulkan perceraian. Akibat perceraian dari perkawinan campuran ini seperti dalam perkawinan biasa, tetapi lebih rumit karena pasangan berbeda kewarganegaraan. Akibat perceraian khususnya terhadap pembagian harta bersama. Permasalahan timbul terkait pembagian harta bersama baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak.Mengenai benda tidak bergerak permasalah ada pada status kepemilikan apabila terjadi perceraian. Permasalahan lainnya adalah terkait hukum mana yang akan digunakan dalam pembagian harta bersama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari dokumen perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, karya ilimiah yang relevan dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasi bahan hukum primer dan sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran, sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang ada lebih rinci. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pertama, konsep pembagian harta bersama yang sama rata membuat pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia kehilangan hak milik atas benda tidak bergerak, karena tidak adanya perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kedua hukum yang dipakai dalam pembagian harta bersama berdasarkan asas-asas terkait kebendaan yang ada di dalam kaidah HPI yaitu asas mobilia sequntuur personam atau asas lex rei sitae.
×
Penulis Utama : Hilda Yuwafi Nikmah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010167
Tahun : 2014
Judul : Analisis Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010167-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch. Najib Immanullah, S.H, M.H.,Ph.D
2. Pranoto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.