Penulis Utama : Dwi Yat Asroni
NIM / NIP : E0010126
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban Negara Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dari ancaman krisis pangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang yang bukan dokumen resmi yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka, berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel hukum, baik cetak maupun elektronik serta teknik analisis yang digunakan adalah logika berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu Kewajiban pemenuhan ketahanan pangan Indonesia tertuang dalam Undang_Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Agreement on Agriculture (AoA), CEDAW, Konvensi Anak, serta deklarasi ketahanan pangan internasional. Kewajiban pemenuhan hak pangan tertuang konstitusi negara sebagai wujud penjabaran makna penghormatan atas hak hidup layak dan penguasaan cabang ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara. Perlindungan hak pangan telah diatur secara internasional dalam DUHAM pasal 25 dan kovenan Internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya pasal 11. Selain itu deklarasi ketahanan pangan semakin menguatkan posisi Negara Indonesia sebagai bagian Internasional untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka melawan krisis pangan yang bisa terjadi di negara berkembang. Secara yuridis kewajiban ketahanan pangan berarti uapaya pemenuhan hak pangan dengan menjaga ketersediaan, penyediaan, dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia. Kewajiban Negara Indonesia atas ketahanan pangan secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan kewajiban konstitusional atas pemenuhan pangan secara global. Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional mulai disadari oleh pemerintah pasca terjadinya krisis pangan secara global di dunia. Produk hukum yang diterbitkan lembaga legislatif mencerminkan upaya penguatan produksi pangan secara global. Ketentuan hukum yang menjadi pendukung upaya penyediaan pangan yang bergizi, beragam, cukup, dan merata telah memenuhi ketentuan ketahanan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuan masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional telah didukung dengan produk hukum nasional melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
×
Penulis Utama : Dwi Yat Asroni
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0010126
Tahun : 2014
Judul : Analisis Kewajiban Negara Indonesia Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010126-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Maria Madalina, S.H.,M.Hum.
2. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.