Penulis Utama : Monica Kristianti Sitompul
NIM / NIP : E0010233
× Penelitian Ini Mengkaji Permasalahan Bagaimana Pengaturan Tentang Penyelundupan Imigran Melalui Laut Berdasarkan Unclos 1982, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Dan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea, And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes Dan Kesesuaiannya Di Dalam Hukum Nasional Indonesia, Serta Bagaimana Kewajiban Indonesia Dalam Menangani Imigran Yang Masuk Ke Perairan Indonesia Dengan Cara Diselundupkan Berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dengan Data Sekunder Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Studi Kepustakaan Selanjutnya Teknis Analisis Yang Digunakan Adalah Metode Deduktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pengaturan Penyelundupan Imigran Melalui Laut Yang Diatur Di Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Peariran Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan Telah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Ada Di Dalam Unclos 1982, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Dan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea, And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Kewajiban Penanganan Imigran Dilakukan Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Dibantu Oleh Organisasi Internasional, Yaitu Iom Dan Unhcr. Adapun Pemenuhan Kebutuhan Seperti Makanan, Minuman, Medis, Dan Kebutuhan Sehari-Hari Dibantu Oleh Iom Sedangkan Untuk Apakah Imigran Ini Dapat Dikatakan Pengungsi Atau Tidak Diserahkan Kepada Unhcr, Yang Apabila Permohonan Suaka Ditolak Maka Imigran Tersebut Akan Di Deportasi Ke Negara Asalnya Dan Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Akan Mengurus Dokumen Resmi Yang Dibutuhkan Untuk Pemulangan Imigran Kembali Ke Negaranya
×
Penulis Utama : Monica Kristianti Sitompul
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010233
Tahun : 2014
Judul : Penyelundupan Imigran Di Perairan Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E0010233-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Siti Muslimah, S.H., M.H.
2. Anugrah Adiastuti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.