Penulis Utama : Muhammad Okky Arista
NIM / NIP : E0010244
× Penelitian Ini Mengkaji Permasalahan Mengenai Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sesuai Ketentuan Pasal 253 Kuhap Dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Menerima Permohonan Kasasi Tersebut. Pada Perkara Ini Disimpulkan Bahwa Dasar Alasan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 70/Pid/2006/Pt.Tk Karena Adanya Penafsiran Keliru Sehingga Menyebabkan Dasar Hukum Putusan Yang Dijatuhkan Judex Factie Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf F Kuhap. Oleh Karena Itu, Putusan Tersebut Seharusnya Batal Demi Hukum Karena Jika Judex Factie Mempertimbangkan Fakta Dan Keadaan Yang Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Tidak Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Melainkan Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sesuai Rumusan Unsur Delik Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dan Terapan. Data Penelitian Yang Digunakan Adalah Data Primer Dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Menggunakan Studi Kepustakaan Atau Studi Dokumen. Teknik Analisis Menggunakan Metode Silogisme Dengan Pola Berpikir Deduktif Yakni Berpangkal Dari Pengajuan Premis Mayor Kemudian Diajukan Premis Minor Dari Kedua Premis Itu Ditarik Suatu Kesimpulan. Berdasarkan Hasil Penelitian Ini Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Menerima Permohonan Kasasi Tersebut Dilihat Dari Syarat Formal, Yaitu Tata Cara Pengajuan Memori Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Telah Sesuai Ketentuan Undang-Undang. Kemudian Isi Materi Dalam Memori Kasasi Dimana Alasan-Alasan Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Kasasi, Mahkamah Agung Memutuskan Bahwa Memori Kasasi Tersebut Dapat Dibenarkan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 197 Ayat (2) Kuhap Putusan Ini Batal Demi Hukum Karena Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf F Kuhap.
×
Penulis Utama : Muhammad Okky Arista
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010244
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Yuridis Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 395 K/Pid/2007)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E0010244-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.