Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Yang Dianggap Terlalu Ringan Dalam Perkara Illegal Logging Dalam Putusan Nomor 1246k/Pidsus/2011
Penulis Utama
:
Atoy Yoga Prasetya
NIM / NIP
:
E0010061
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan kasasi
oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkayang yang
dianggap terlalu ringan dalam perkara Illegal Logging telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 253 KUHAP, serta argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam
memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan
pengadilan negeri Bengkayang yang dianggap terlalu ringan dalam perkara illegal
logging.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat
preskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah studi kasus (case
study). Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data
sekunder, yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang dapat berupa
putusan, peraturan perundang-undangan, dokumen, buku-buku, dan literatur yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknis analisis data yang digunakan
yaitu metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan atas permasalahan hukum
yaitu yang pertama pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan
Pengadilan negeri Bengkayang yang dianggap terlalu ringan dalam perkara illegal
logging sebenarnya alasan tersebut bukan merupakan salah satu alasan pengajuan
kasasi yang tercantum dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Tetapi alasan terlalu ringan tersebut, mempunyai maksud
bahwa karena salah penerapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 253
menyebabkan Terdakwa dijatuhi hukuman ringan. Kedua, mengenai argumentasi
hukum Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan
oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang tidak menyebutkan
mengenai alasan terlalu ringan yang diputus oleh hakim. Karena memang alasan
terlalu ringannya suatu putusan yang ditetapkan oleh hakim bukan merupakan
salah satu alasan pengajuan kasasi yang disebutkan dalam Pasal 253 KUHAP.
Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung merupakan pemeriksaan judex juris
yakni pemeriksaan mengenai penerapan hukum, sedangkan alasan alasan terlalu
ringannya suatu putusan yang ditetapkan oleh hakim tersebut memang bukanlah
alasan mengenai penerapan hukum.
×
Penulis Utama
:
Atoy Yoga Prasetya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010061
Tahun
:
2014
Judul
:
Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Yang Dianggap Terlalu Ringan Dalam Perkara Illegal Logging Dalam Putusan Nomor 1246k/Pidsus/2011
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010061-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi, S.H.,M.Hum.,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.