Pelaksanaan Pembantaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Serta Implementasinya Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta
Penulis Utama
:
Dwi Nanda Ayuningtyas
NIM / NIP
:
E0010125
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembantaran
pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Yogyakarta dan perspektif HAM mengenai pembantaran menurut Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 yang memberikan jalan keluar bagi
keadaan tersebut, yakni dengan melakukan pembantaran penahanan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila
dilihat dari jenis penelitian termasuk penelitian hukum empiris. Jenis data yang
digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu
melalui wawancara dengan narasumber, data yang diperoleh langsung dari
sumber asli (tidak melalui media perantara). Data primer berupa opini subjek
(orang) secara individual. Metode yang digunakan untuk mendapatkan data
primer yaitu: metode survei. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder
sebagai data pendukungnya, yaitu studi dokumen baik berupa jurnal, buku,
peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian dibidang
penangguhan penahanan, makalah-makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para
sarjana dibidang hukum pidana, kamus hukum, dan arsip atau dokumen yang
terkait. Teknik analisis data adalah teknik analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, proses
pelaksanaan pembantaran di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A
Yogyakarta yaitu didasarkan pada adanya permohonan dari terdakwa atau
keluarganya atau penasehat hukumnya, kemudian melakukan pemeriksaan
terhadap kesehatan terdakwa untuk memastikan apakah masih bisa ditahan atau
tidak, lalu terdakwa memerlukan perawatan di luar Lembaga Pemasyarakatan
setelah dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter, setelah itu terdakwa
mematuhi atau memenuhi panggilan jaksa dalam kasus ini sebagai pihak yang
menahan dan terdakwa tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya
dan tidak akan merusak barang bukti. Kedua, berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 telah memberi kewenangan jaksa untuk
melakukan tindakan pembantaran penahanan terdakwa dan sudah sesuai dengan
aturan SEMA Nomor 1 Tahun 1989.Terakhir, terkait jaksa melakukan tindakan
demi kepentingan terdakwa yang sedang sakit, untuk pengobatan dan merupakan
kewenangannya yang disebut pembantaran penahanan, merupakan perwujudan
dari perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa.
×
Penulis Utama
:
Dwi Nanda Ayuningtyas
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010125
Tahun
:
2014
Judul
:
Pelaksanaan Pembantaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Serta Implementasinya Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta