Penulis Utama : Dwi Nanda Ayuningtyas
NIM / NIP : E0010125
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembantaran pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan perspektif HAM mengenai pembantaran menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 yang memberikan jalan keluar bagi keadaan tersebut, yakni dengan melakukan pembantaran penahanan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termasuk penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dengan narasumber, data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara). Data primer berupa opini subjek (orang) secara individual. Metode yang digunakan untuk mendapatkan data primer yaitu: metode survei. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder sebagai data pendukungnya, yaitu studi dokumen baik berupa jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian dibidang penangguhan penahanan, makalah-makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para sarjana dibidang hukum pidana, kamus hukum, dan arsip atau dokumen yang terkait. Teknik analisis data adalah teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, proses pelaksanaan pembantaran di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta yaitu didasarkan pada adanya permohonan dari terdakwa atau keluarganya atau penasehat hukumnya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan terdakwa untuk memastikan apakah masih bisa ditahan atau tidak, lalu terdakwa memerlukan perawatan di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter, setelah itu terdakwa mematuhi atau memenuhi panggilan jaksa dalam kasus ini sebagai pihak yang menahan dan terdakwa tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan tidak akan merusak barang bukti. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 telah memberi kewenangan jaksa untuk melakukan tindakan pembantaran penahanan terdakwa dan sudah sesuai dengan aturan SEMA Nomor 1 Tahun 1989.Terakhir, terkait jaksa melakukan tindakan demi kepentingan terdakwa yang sedang sakit, untuk pengobatan dan merupakan kewenangannya yang disebut pembantaran penahanan, merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa.
×
Penulis Utama : Dwi Nanda Ayuningtyas
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010125
Tahun : 2014
Judul : Pelaksanaan Pembantaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Serta Implementasinya Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010125-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo, S.H.,M.S.
2. Ismunarno, S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.