Penulis Utama : Noor Arini Haq
NIM / NIP : E0009241
× Perkawinan sebagai suatu bentuk perbuatan hukum, hendaknya dilakukan sesuai dengan norma hukum dan aturan yang berlaku. Di Indonesia, perkawinan harus tunduk pada hukum agama, khususnya bagi umat muslim maka diatur oleh hukum Islam, serta menurut pada hukum positif berupa Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berpijak pada dua aturan hukum tersebut, ditemukan norma bahwa perkawinan sah apabila sesuai dengaan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, kemudiaan dilanjutkan dengan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Peraturan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Namun demikian, terdapat fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dengan maraknya perkawinan bawah tangan yang dilakukan. Permasalahan muncul terkait keabsahan dari perkawinan bawah tangan tersebut. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hukum perkawinan bawah tangan ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta mengetahui bagaimana kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan bawah tangan. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder, disamping melihat pada kasus-kasus yang terjadi di masyarakat sebagai bahan penunjang. Penelitian difokuskan dengan mendiskripsikan masalah hukum, menganalisis produk hukum, kemudian menyajikannya secara sistematis. Hukum Islam menentukan bahwa perkawinan sah bilamana telah memenuhi rukun dan syaratnya, sementara hukum positif menentukan lain. Perkawinan akan diakui oleh negara, dan memiliki kekuatan hukum ketika telah memenuhi syariat agama serta dicatatkan, yaitu di KUA untuk yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil untuk yang beragama non Islam. Adapun akibat hukum dari perkawinan bawah tangan karena tidak dicatatkannya perkawinan tersebut yaitu secara yuridis berkaitan dengan kedudukan anak yang hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin. Anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Perkawinan bawah tangan seringkali menimbulkan dampak negatif terutama bagi kedudukan anak hasil perkawinan tersebut. Perlu diketahui bahwa anak seharusnya memiliki perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Oleh sebab itu, pemerintah hendaknya aktif melakukan penyuluhan mengenai akibat hukum perkawinan bawah tangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kesadaran kepada masyarakat agar menghindari melakukan perkawinan bawah tangan. Mengingat pada dampak buruk tidak dicatatkannya perkawinan yang terjadi khususnya bagi kedudukan anak yang dihasilkan, maka penting disini untuk menghimbau masyarakat mencatat perkawinan yang dilakukannya.
×
Penulis Utama : Noor Arini Haq
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009241
Tahun : 2014
Judul : Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009241-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Mohammad Adnan, S.H., M.Hum
2. ZeniLutfiyah, S.Ag., M.Ag
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.