Penulis Utama : Lizy Marchelina Butarbutar
NIM / NIP : E0010212
× Penelitian Ini Untuk Mengetahui Bagaimana Implemntasi Hak Terdakwa Untuk Tidak Menerima Putusan Hakim Dengan Dasar Hakim Mengabaikan Alibi Terdakwa Dalam Permbuktian Di Persidangan Terkait Kasus Tindak Pidana Pemerasan Dan Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif, Bersifat Preskriptif. Jenis Bahan Yang Digunakan Terdiri Dari Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dalam Penelitian Ini Adalah Dengan Cara Studi Kepustakaan Melalui Pengumpulan Peraturan Perundang- Undangan, Buku, Dan Dokumen Lain Yang Mendukung, Diantaranya Putusan Mahkamah Agung Ri No. 2149 K/Pid/2010. Dalam Penulisan Hukum Ini, Penulis Menggunakan Analisis Dengan Metode Deduksi Yang Berpangkal Dari Pengajuan Premis Mayor Yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Premis Minor Yaitu Putusan Mahkamah Agung Ri No. 2149 K/Pid/2010. Dari Kedua Hal Tersebut, Kemudian Dapat Ditarik Suatu Konklusi Guna Mendapatkan Jawaban Atas Rumusan Masalah Bagaimanakah Implementasi Hak Untuk Tidak Menerima Putusan Oleh Terdakwa Atas Dasar Hakim Mengabaikan Alibi Terdakwa Dalam Pembuktian Perkara Pemerasan Di Persidangan Dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa Dalam Perkara Pemerasan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan: Pertama, Bahwa Kasus Perkara Tindak Pidana Pemerasan Dengan Terdakwa Ade Tursopa, S.Ag., M.Pd. Bin H. Komarna, Terdakwa Berhak Untuk Tidak Menerima Putusan Hakim. Kedua, Argumentasi Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Terdakwa. Dalam Pertimbangan Pertimbangan Hukum Diatas, Hakim Tidak Mempertimbangkan Lagi Mengenai Fakta Fakta Persidangan, Yang Dijadikan Pertimbangan Hakim Adalah Bagaimana Penerapan Hukum Oleh Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
×
Penulis Utama : Lizy Marchelina Butarbutar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010212
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Tentang Implementasi Hak Untuk Tidak Menerima Putusan Oleh Terdakwa Atas Dasar Hakim Mengabaikan Alibi Terdakwa Dalam Pembuktian Perkara Pemerasan Di Persidangan(Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2149 K/Pid/2010)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0010212-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi , S.H., M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.