Prosedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Melalui Layanan Sentral Giro Gabungan (Sgg) Di Kantor Pos Solo 57100
Penulis Utama
:
Masutiah Susilowati
NIM / NIP
:
D1511056
×Tuntutan konsumen yang menginginkan segala kebutuhannya dapat terpenuhi
secara cepat dan tepat mempengaruhi proses kinerja perusahaan yang dirasa juga
harus cepat dan tepat agar dapat memuaskan keinginan konsumen. Terutama bagi
instansi seperti KKPN yang tidak dapat melaksanakan proses kinerja pemungutan dan
penyetoran dari Wajib Pajak ke KKPN secara langsung. Oleh karena itu KKPN
bekerjasama dengan kantor pos sebagai tempat pembayaran pajak. Kantor pos
memiliki layanan Sentral Giro Gabungan yang digunakan sebagai pendukung proses
pemungutan dan penyetoran pajak di kantor pos. Proses pemungutan dan penyetoran
pajak tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan di kantor pos,
untuk itu permasalahan yang akan dikemukakan pada obyek ini adalah prosedur
pemungutan dan penyetoran pajak melalui layanan Sentral Giro Gabungan di Kantor
Pos Solo 57100.
Jenis pengamatan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data
yang digunakan dalam pengamatan ini melalui narasumber dan dokumen.Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi dan mengkaji
dokumen. Metode observasi yang dilakukan yaitu observasi berperan pasif. Teknik
analisis data dalam pengamatan ini menggunakan model analisis interaktif, dilakukan
dengan cara pengumpulan data, selanjutnya dilakukan reduksi data, sajian data, dan
pengamatan disimpulkan/diverifikasi.
Hasil pengamatan penulis menjelaskan bahwa prosedur pemungutan dan
penyetoran pajak melalui layanan Sentral Giro Gabungan melalui beberapa tahapan
mulai dari penerimaan pajak oleh Kantor Pos Cabang (KPC)/INBOUND (Kantor Pos
Luar Area), perekapan dan konfirmasi data penerimaan pajak berikut uang
penerimaan pajak oleh KPRK, hingga penyetoran pajak dari KPRK ke KPPN.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan hasil pengamatan menunjukkan bahwa
prosedur pemungutan dan penyetoran pajak melalui layanan Sentral Giro Gabungan
di Kantor Pos Solo 57100 telah dilaksanakan dengan baik karena sesuai dengan
kriteria, prinsip-prinsip, sifat dan hakekat, serta kegunaan prosedur. Namun masih
terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan prosedur tersebut yaitu penulisan kode
pajak yang salah, keterlambatan penyetoran penerimaan pajak dari KPC/INBOUND
ke KPRK (Kantor Pos Pemeriksa), serta gangguan pada sistem jaringan yang tiba-tiba
offline.
×
Penulis Utama
:
Masutiah Susilowati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1511056
Tahun
:
2014
Judul
:
Prosedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Melalui Layanan Sentral Giro Gabungan (Sgg) Di Kantor Pos Solo 57100
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. ISIP - 2014
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. ISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1511056-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Ali, M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.