Penulis Utama : Tities Wicaksono Pamuji Wibowo
NIM / NIP : D1511091
× Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung. Salah satu pajak yang umum dikenakan kepada masyarakat adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa prosedur yang terdiri dari pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Jenis pengamatan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yakni jenis pengamatan yang mendiskripsikan, memaparkan dan menganalisa sejumlah data yang ada. Sumber data atau informasi yang diperoleh dari lokasi pengamatan, narasumber, dan dokumen pendukung. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara dengan pegawai/karyawaan KPP Pratama Klaten untuk memperoleh informasi yang diinginkan, observasi serta pengkajian dokumen-dokumen yang dapat menunjang dalam pembuataan hasil pengamatan. Dalam laporan dijelaskan cara pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan PPh pasal 21 yaitu wajib pajak maupun pemotong pajak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak, kemudian wajib pajak membuat surat tanggungan keluarga untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP), setelah itu pemotong pajak menghitung dan memotong pajak sesuai dengan penghasilan kena pajak wajib pajak tersebut serta membuat bukti pemotongan untuk pelaporan pajak. Setelah melakukan pemotongan pajak penghasilan kemudian wajib pajak datang ke bank atau badan lain yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk melakukan penyetoran pajak dan akan mendapatkan bukti pembayaran. Kemudian wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah Surat Setoran Pajak (SSP) diisi kemudian diserahkan ke petugas disertai dengan bukti pembayaran dari bank. Tahap selanjutnya pelaporan pajak penghasilan yakni wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan pajak yang terutang wajib pajak. Berdasarkan hasil pengamatan disimpulkan bahwa prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama Klaten sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tata cara perpajakan yang diberlaku, sedangkan dalam upaya menyelesaikan hambatan-hambatan yang ada sudah cukup baik.
×
Penulis Utama : Tities Wicaksono Pamuji Wibowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1511091
Tahun : 2014
Judul : Prosedur Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Klaten
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. ISIP - 2014
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-F. ISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1511091-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. H. Sakur, M.S,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.