Penulis Utama : Ginanjar Ismu Solikhin
NIM / NIP : E0010154
× Tujuan Penelitian Ini Untuk Mengetahui Dan Menjelaskan Kewajiban Myanmar Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dan Konvensi Hak Anak 1989 Dalam Melindungi Hak Anak Yang Terlibat Dalam Konflik Bersenjata Serta Sanksi Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Kewajiban Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dan Konvensi Hak Anak 1989 Terkait Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata. Penulisan Hukum Ini Termasuk Dalam Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan. Bahan Hukum Primer Yang Digunakan Berupa Konvensi Jenewa 1949 Dan Konvensi Hak Anak 1989, Serta Protokol Tambahan I Dan Ii 1977 Dan Protokol Opsional 2000, Dan Bahan Hukum Sekunder Terdiri Dari Buku-Buku Referensi, Pendapat Para Ahli, Dan Jurnal-Jurnal Hukum Atau Hasil Penelitian Yang Berkaitan Dengan Masalah Yang Diteliti. Pengumpulan Bahan Hukum Menggunakan Studi Kepustakaan Dan Studi Dokumen Yang Dianalisis Secara Deduktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Kewajiban Myanmar Dalam Melindungi Hak Anak Dalam Konflik Bersenjata Dalam Hal Ini Anak Yang Dijadikan Tentara Anak Telah Diatur Dalam Konvensi Jenewa 1949 Dan Dalam Konvensi Hak Anak 1989. Kewajiban Tersebut Sebagian Telah Dilaksanakan Myanmar Sebagai Negara Pihak Konvensi Antara Lain Dengan Pembentukan Hukum Nasional Yaitu Pasal 374 Hukum Pidana Materiil Myanmar Mengenai Kerja Paksa. Dalam Ketentuan Militer, Myanmar Memiliki Peraturan Dengan Ketentuan Direktif No 13/73 (1974) Kantor Dewan Layanan Pertahanan Dan Perang Myanmar Yang Mengatur Dalam Kemiliteran Mengenai Pelarangan Perekrutan Anak Di Bawah Umur. Dalam Segi Bantuan Yudisial, Myanmar Membentuk Komite Nasional Tentang Hak-Hak Anak Dengan Tujuan Antara Lain Untuk Mencegah Perekrutan Anak. Akan Tetapi Ada Sebagian Lain Dari Kewajiban Myanmar Yang Belum Dipenuhi Oleh Myanmar Yang Juga Merupakan Kewajiban Utama Dalam Pencegahan Perekrutan Anak Yang Tercantum Dalam Action Plan Seperti Penuntutan Pidana Perekrut Anak Terhadap Kelompok Bersenjata Non-Pemerintah, Memfasilitasi Akses Pbb Ke Semua Kelompok Bersenjata Non-Pemerintah Yang Terdaftar Untuk Tujuan Dialog Kemanusiaan Serta Menjamin Terlaksananya Action Plan. Sanksi Internasional Dapat Sewaktu-Waktu Diterapkan Masyarakat Internasional Terhadap Myanmar Apabila Kewajiban Tersebut Tidak Segera Dilaksanakan Oleh Myanmar.
×
Penulis Utama : Ginanjar Ismu Solikhin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010154
Tahun : 2014
Judul : Bentuk Kewajiban Negara Dalam Melindungi Hak Anak Bagi Anak Yang Terlibat Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 Dan Konvensi Hak Anak 1989 (Studi Kasus Tentara Anak Di Myanmar)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0010154-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Erna Dyah K , S.H., M.Hum, L.L.M.
2. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.