Intrumentalisme hukum dalam ruang politik (pelaksanaan constitutional review dan implikasinya terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi dalam transisi demokrasi di Indonesia)
Penulis Utama
:
Isharyanto
NIM / NIP
:
T31091000
×Isharyanto. T 310910007, 2014. Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitutional Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia) Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitutional Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia). Promotor I: Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Promotor II: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Co-Promotor: Dr. Djoko Wahyu Winarno, S.H., M.S. Disertasi. Surakarta, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini membahas instrumentalisme hukum dalam ruang politik. Dalam hal ini, Constitutional Review (selanjutnya ditulis CR) menjadi obyek pembahasan sebagai salah satu kinerja wewenang pengadilan dalam menegakan supremasi konstitusi. Pelaksanaan CR oleh MK sangat menarik untuk dikaji terutama dalam konteks transisi demokrasi di Indonesia. Adapun tujuan penelitian dirumuskan menjadi 2 hal sebagai berikut: (i) Untuk menganalisis pemahaman pelaksanaan CR oleh MK dalam transisi demokrasi di Indonesia; dan (ii) Untuk merumuskan model pelaksanaan instrumentalisme hukum melalui CR oleh MK masa depan agar mampu mengawal proses transisi demokrasi di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan bahan yang seteliti mungkin tentang transisi demokrasi, instrumentalisme hukum melalui pengadilan, dan pelembagaan CR. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan kasus (case study approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini berusaha untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti untuk kemudian mendeskripsikan bahan-bahan yang diperoleh selama penelitian, yaitu apa yang tertera dalam bahan hukum yang relevan dan menjadi acuan dalam penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan pembahasan penelitian, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan CR oleh MK dalam transisi demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya instrumentalisme hukum dalam ruang politik karena 3 alasan sebagai berikut. Pertama, desain transisi demokrasi memiliki pola dan kecenderungan di mana para aktor yang transisi memperlakukan kekuasaan secara personal dan sebaliknya mengabaikan urgensi pelembagaan demokrasi, termasuk di dalamnya pelembagaan sikap, perilaku dan tindakan demokratis. Kedua, pelaksanaan CR oleh MK telah mendorong pengadilan ini untuk: (i) menjalankan fungsi dalam mengatur kekuasaan cabang kekuasaan legislatif, (ii) pemenuhan kebijakan publik yang berorientasi pada hak-hak politik dan dorongan penegakan hukum yang efektif, serta (iii) penentuan kebijakan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam; dan (iv) penyelesaian perselisihan hasil pemilukada, telah memberikan keadilan restoratif dengan melembagakan konflik demokratis melalui saluran dan perangkat hukum yang ada serta bersifat memberikan keadilan substantif. Ketiga, pelaksanaan CR oleh MK telah berhasil mempersempit kesenjangan atas dilema tentang batasan muncul dari konteks keadilan dalam transisi demokrasi. Penelitian ini menawarkan model pelaksanaan instrumentalisme hukum melalui CR oleh MK di masa depan agar mampu mengawal proses transisi demokrasi di Indonesia dengan model dekonstruksi transisional. Ada 3 ciri penting dalam model dekonstruksi transisional ini. Pertama, pemahaman negara berbasis hak dan UUD 1945 berbasis hak. Kedua, konsepsi keadilan dalam masa perubahan politik bersifat tidak biasa dan konstruktivis karena membentuk sekaligus dibentuk oleh transisi itu. Ketiga, mendorong ajudikasi kedaulatan hukum membangun pemahaman tentang apa yang dianggap adil karena konstitusionalisme transisional dan keadilan administratif membangun kembali parameter tatanan politik yang berubah tersebut ke arah demokrasi terkonsilidasi. Untuk memberdayakan model dekonstruksi transisional tersebut diperlukan 3 langkah sebagai berikut. Pertama, pemahaman UUD 1945 sebagai konstitusi transisi. Kedua, pengembangan pendidikan tinggi hukum. Ketiga, kontrol kualitas legislasi dengan memberdayakan DPD. Keempat, integrasi CR peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: instrumentalisme hukum, mahkamah konstitusi, constitutional review, transisi demokrasi.
×
Penulis Utama
:
Isharyanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
T31091000
Tahun
:
2014
Judul
:
Intrumentalisme hukum dalam ruang politik (pelaksanaan constitutional review dan implikasinya terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi dalam transisi demokrasi di Indonesia)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi
:
S-3 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prodi. Doktor Ilmu Hukum-T31091000-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Disertasi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. 2. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.