Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitutional Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia) Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitution
Penulis Utama
:
Isharyanto
NIM / NIP
:
T3109100
×Isharyanto. T 310910007, 2014. Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan
Constitutional Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi
Demokrasi di Indonesia) Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitutional
Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi Demokrasi di
Indonesia). Promotor I: Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Promotor II: Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Co-Promotor: Dr. Djoko Wahyu Winarno, S.H., M.S. Disertasi. Surakarta, Program
Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini membahas instrumentalisme hukum dalam ruang politik. Dalam hal ini,
Constitutional Review (selanjutnya ditulis CR) menjadi obyek pembahasan sebagai salah satu kinerja
wewenang pengadilan dalam menegakan supremasi konstitusi. Pelaksanaan CR oleh MK sangat
menarik untuk dikaji terutama dalam konteks transisi demokrasi di Indonesia. Adapun tujuan
penelitian dirumuskan menjadi 2 hal sebagai berikut: (i) Untuk menganalisis pemahaman pelaksanaan
CR oleh MK dalam transisi demokrasi di Indonesia; dan (ii) Untuk merumuskan model pelaksanaan
instrumentalisme hukum melalui CR oleh MK masa depan agar mampu mengawal proses transisi
demokrasi di Indonesia.
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal research).
Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan bahan
yang seteliti mungkin tentang transisi demokrasi, instrumentalisme hukum melalui pengadilan, dan
pelembagaan CR. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan kasus (case
study approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini berusaha
untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti untuk kemudian mendeskripsikan bahan-bahan
yang diperoleh selama penelitian, yaitu apa yang tertera dalam bahan hukum yang relevan dan
menjadi acuan dalam penelitian hukum kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan penelitian, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan CR oleh MK
dalam transisi demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya instrumentalisme hukum dalam ruang
politik karena 3 alasan sebagai berikut. Pertama, desain transisi demokrasi memiliki pola dan
kecenderungan di mana para aktor yang transisi memperlakukan kekuasaan secara personal dan
sebaliknya mengabaikan urgensi pelembagaan demokrasi, termasuk di dalamnya pelembagaan sikap,
perilaku dan tindakan demokratis. Kedua, pelaksanaan CR oleh MK telah mendorong pengadilan ini
untuk: (i) menjalankan fungsi dalam mengatur kekuasaan cabang kekuasaan legislatif, (ii) pemenuhan
kebijakan publik yang berorientasi pada hak-hak politik dan dorongan penegakan hukum yang efektif,
serta (iii) penentuan kebijakan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam; dan (iv)
penyelesaian perselisihan hasil pemilukada, telah memberikan keadilan restoratif dengan
melembagakan konflik demokratis melalui saluran dan perangkat hukum yang ada serta bersifat
memberikan keadilan substantif. Ketiga, pelaksanaan CR oleh MK telah berhasil mempersempit
kesenjangan atas dilema tentang batasan muncul dari konteks keadilan dalam transisi demokrasi.
Penelitian ini menawarkan model pelaksanaan instrumentalisme hukum melalui CR oleh MK di masa
depan agar mampu mengawal proses transisi demokrasi di Indonesia dengan model dekonstruksi
transisional. Ada 3 ciri penting dalam model dekonstruksi transisional ini. Pertama, pemahaman
negara berbasis hak dan UUD 1945 berbasis hak. Kedua, konsepsi keadilan dalam masa perubahan
politik bersifat tidak biasa dan konstruktivis karena membentuk sekaligus dibentuk oleh transisi itu.
Ketiga, mendorong ajudikasi kedaulatan hukum membangun pemahaman tentang apa yang dianggap
adil karena konstitusionalisme transisional dan keadilan administratif membangun kembali parameter
tatanan politik yang berubah tersebut ke arah demokrasi terkonsilidasi. Untuk memberdayakan model
dekonstruksi transisional tersebut diperlukan 3 langkah sebagai berikut. Pertama, pemahaman UUD
1945 sebagai konstitusi transisi. Kedua, pengembangan pendidikan tinggi hukum. Ketiga, kontrol
kualitas legislasi dengan memberdayakan DPD. Keempat, integrasi CR peraturan perundangundangan.
Kata Kunci: instrumentalisme hukum, mahkamah konstitusi, constitutional review, transisi demokrasi.
×
Penulis Utama
:
Isharyanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
T3109100
Tahun
:
2014
Judul
:
Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitutional Review dan Implikasinya terhadap Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia) Intrumentalisme Hukum dalam Ruang Politik (Pelaksanaan Constitution
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi
:
S-3 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prodi Ilmu HUkum T3109100-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Disertasi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., 2. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., 3. Dr. Djoko Wahyu Winarno, S.H., M.S.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.