Penulis Utama : Zulfikar Suryo Waskito
NIM / NIP : E0008265
× Pergantian antar waktu anggota Legislatif Daerah (DPRD), pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan sistem penempatan anggota legislatif itu sendiri, Fenomena pergantian antar waktu oleh partai politik ini sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan menyangkut kebebasan berpendapat, khususnya oleh salah satu pihak (umumnya adalah mereka yang dikenakan pemecatan dan /atau penggantian) yang merasakan ketidakadilan atas apa yang terjadi dengan jabatan mereka. Pergantian antar waktu seorang anggota DPRD dilakukan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme secara hukum, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 383 dengan operasional pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penulis di dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian dalam bentuk penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan kualitatif. Penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dan wawancara terhadap beberapa narasumber. Jenis data yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah : sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah sebagai berikut : Wawancara dan Studi Dokumen atau Bahan Pustaka. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis ialah model analisis interaktif ( interactive model of analysis ). Hasil penelitian dan pembahasannya antara lain bahwa kebebasan berpendapat dalam bentuk kritikan tidak merupakan suatu bentuk alasan oleh partai politik untuk melakukan pergantian antar waktu karena seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. merujuk pada regulasi mengenai pergantian antar waktu dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa partai politik diberikan kewenangan melakukan pergantian antar waktu di maksutkan agar mekanisme pergantian antar waktu tersebut atau hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, serta sebagai bentuk pengawasan, kontroling serta menjaga integritas partai.
×
Penulis Utama : Zulfikar Suryo Waskito
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008265
Tahun : 2014
Judul : Analisis Kebijakan Pergantian Antar Waktu Partai Politik Terhadap Anggota Dprd Kota Surakarta Dalam Undangundang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Mpr, Dpr, Dpd, Dan Dprd
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008265-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Maria Madalina, S.H, M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.