Analisis Kebijakan Pergantian Antar Waktu Partai Politik Terhadap Anggota Dprd Kota Surakarta Dalam Undangundang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Mpr, Dpr, Dpd, Dan Dprd
Penulis Utama
:
Zulfikar Suryo Waskito
NIM / NIP
:
E0008265
×Pergantian antar waktu anggota Legislatif Daerah (DPRD), pada
dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan sistem penempatan anggota legislatif
itu sendiri, Fenomena pergantian antar waktu oleh partai politik ini sering
kali menimbulkan rasa ketidakadilan menyangkut kebebasan berpendapat,
khususnya oleh salah satu pihak (umumnya adalah mereka yang dikenakan
pemecatan dan /atau penggantian) yang merasakan ketidakadilan atas apa
yang terjadi dengan jabatan mereka. Pergantian antar waktu seorang anggota
DPRD dilakukan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme secara
hukum, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pasal 383 dengan operasional pelaksanaannya
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis di dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian
dalam bentuk penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian ini bersifat
deskriptif Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan
kualitatif. Penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dan wawancara terhadap beberapa
narasumber. Jenis data yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian
ini adalah : sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang dipergunakan ialah sebagai berikut : Wawancara dan
Studi Dokumen atau Bahan Pustaka. Teknik analisis data yang digunakan
oleh penulis ialah model analisis interaktif ( interactive model of analysis ).
Hasil penelitian dan pembahasannya antara lain bahwa kebebasan
berpendapat dalam bentuk kritikan tidak merupakan suatu bentuk alasan oleh
partai politik untuk melakukan pergantian antar waktu karena seorang warga
negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu dengan
sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui
AD/ART partai politik yang bersangkutan. merujuk pada regulasi mengenai
pergantian antar waktu dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa partai
politik diberikan kewenangan melakukan pergantian antar waktu di
maksutkan agar mekanisme pergantian antar waktu tersebut atau hal-hal yang
berkaitan dengan mekanisme tersebut dapat diimplementasikan dengan baik,
serta sebagai bentuk pengawasan, kontroling serta menjaga integritas partai.
×
Penulis Utama
:
Zulfikar Suryo Waskito
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008265
Tahun
:
2014
Judul
:
Analisis Kebijakan Pergantian Antar Waktu Partai Politik Terhadap Anggota Dprd Kota Surakarta Dalam Undangundang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Mpr, Dpr, Dpd, Dan Dprd
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008265-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Maria Madalina, S.H, M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.