Tujuan penelitian ini adalah untuk : (1) mengetahui latar belakang masalah pembebasan tanah waduk kedung ombo, (2) mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembebasan tanah waduk kedung ombo, (3) mengetahui upaya penyelesaian pembebasan tanah waduk kedung ombo, (4) mengetahui penyelesaian pembebasan tanah dan dampak pembebasan tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah. Langkah-langkah yang ditempuh dalam metode penelitian sejarah meliputi heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Sumber data yang digunakan terutama adalah sumber primer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis historis yaitu analisis yang mengutamakan ketajaman dalam menginterpretasikan fakta sejarah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : (1) Pembangunan waduk Kedung Ombo dilaksanakan pada masa Pemerintahan Orde Baru, yaitu pada tahun 1980-an, dalam pembangunan waduk Kedung Ombo mengharuskan membebaskan tanah milik penduduk yang tinggal di area pembangunan, dalam proses pembebasan terdapat permasalahan yaitu tidak adanya musyawarah dan tidak adanya kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi pembebasan tanah (2) Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembebasan tanah dibagi menjadi dua kelompok dalam dua periode, yaitu pada awal pembebasan tanah dan pada saat peresmian waduk atau Penggenangan area. Dalam periode awal pembebasan tanah terbentuk kelompok Penyadar Masyarakat yang diketuai oleh Jaswadi dan dibantu oleh LSM, dalam periode peresmian waduk terbentuk kelompok Paguyupan Warga Kedung Ombo yang di ketuai oleh Darsono dan dibantu oleh LSM, (3) Pada upaya penyelesaian pembebasan tanah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. upaya yang dilakukan oleh masyarakat dengan tetap tinggal di area sabuk hijau dan menggunakan jalur hukum, sedangkan dari pemerintah dengan melakukan pendekatan dengan warga setempat, (4) Masalah pembebasan tanah dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo dapat diselesaian dengan program relokasi yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dampak Pembebasan tanah meliputi perubahan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi dan religi.