Konflik Petani Hilir Dengan Korporasi Dalam Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Petani (Sebagai Pengembangan Materi Hak Asasi Manusia Melalui Studi Hak Kewarganegaraan Petani Di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten)
Penulis Utama
:
Nur Fitriyani
NIM / NIP
:
K6410046
×Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui: (1) Rasionalitas Para Pihak Dalam Pemenuhan Hak Atas Air Yang Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Kebutuhan Dasar Para Pihak Sehingga Menimbulkan Terjadinya Konflik Dalam Pemanfaatan Sumber Mata Air Sigedhang, (2) Pemenuhan Hak Atas Air Sebagai Kebutuhan Dasar Bagi Petani Sesudah Terjadinya Privatisasi Dalam Pemanfaatan Sumber Mata Air Sigedhang., (3) Tingkat Kerugian Petani Atas Terjadinya Privatisasi Dalam Pemanfaatan Sumber Mata Air Sigedhang Terhadap Hak Asasi Dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Atas Air Bagi Petani Di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Pendekatan Penelitian Kualitatif. Jenis Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Deskriptif Kualitatif. Sumber Data Diperoleh Dari Informan, Tempat, Peristiwa Dan Dokumen. Teknik Sampling Yang Digunakan Adalah Purposive Random Sampling. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Untuk Memperoleh Dan Menyusun Penelitian Adalah Dengan Wawancara, Observasi Serta Analisis Dokumen. Validitas Data Menggunakan Trianggulasi Data. Sedangkan Teknik Analisis Data Menggunakan Model Analisis Interaktif Dengan Tahap-Tahap Sebagai Berikut: (1) Pengumpulan Data, (2) Reduksi Data, (3) Sajian Data, (4) Pengambilan Kesimpulan.
Berdasarkan Hasil Penelitian Ini, Maka Dapat Disimpulkan Bahwa: (1) Konflik Antara Petani Dengan Korporasi Yang Juga Melibatkan Pemerintah Disebabkan Karena Adanya Pemaknaan Rasionalitas Yang Berbeda Oleh Para Pihak Dalam Pemanfaatan Sumber Mata Air Sigedhang, Karena Penerapan Rasionalitas Yang Cenderung Tidak Lagi Menerapkan Rasionalitas Yang Murni Tetapi Telah Digabungkan Dan Bahkan Terdapat Pendominasian Dalam Penerapan Rasionalitas Yaitu, Pemerintah Menggunakan Rasionalitas Formal Yang Digabungkan Dengan Rasionalitas Praktis, Lalu Rasionalitas Yang Digunakan Oleh Pt Tia-D Adalah Rasionalitas Praktis Dan Rasionalitas Yang Digunakan Petani Adalah Rasionalitas Substantif. (2) Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Petani Setelah Adanya Pt Tia-D Yang Juga Memanfaatkan Sumber Mata Air Sigedhang Menjadi Kurang Terpenuhi Yang Diakibatkan Oleh Berkurang Debit Yang Mengalir Ke Kawasan Hilir. (3) Kerugian Yang Dialami Petani Dari Adanya Pemanfaatan Sumber Mata Air Sigedhang Oleh Pt Tia-D Terletak Dalam Beberapa Hal Yaitu, Kerugian Finansial Akibat Penambahan Biaya Produksi, Lama Waktu Dalam Mendapatkan Air, Dan Kerugian Dalam Hasil Produksi Pertanian Yang Mengalami Penurunan Produksi Sebesar 53 % Berdasarkan Perolehan Hasil Produksi Saat Ini Dibandingkan Sebelum Adanya Pt Tia-D Yang Memanfaatkan Sigedhang
×
Penulis Utama
:
Nur Fitriyani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
K6410046
Tahun
:
2014
Judul
:
Konflik Petani Hilir Dengan Korporasi Dalam Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Petani (Sebagai Pengembangan Materi Hak Asasi Manusia Melalui Studi Hak Kewarganegaraan Petani Di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.KIP - 2014
Program Studi
:
S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.KIP Jur.Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan-K6410046-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Machmud Al Rasyid, Sh, M.Si 2. Dewi Gunawati, Sh, M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. KIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.