Penulis Utama : Meutia Megah Shinta
NIM / NIP : E0010226
× Meutia Megah Shinta. E0010226. TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI MENURUT PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 139/PID.B/2009). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 2014 Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual terhadap istri menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ketentuan KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri adalah dengan melalui alat bukti keterangan saksi-saksi, surat yang berupa visum et repertumdan keterangan terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti keterangan saksi yang terikat hubungan darah dan hubungan semenda mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk yang dihubungkan dengan alat-alat bukti lainnya yaitu saksi verbalisan dan alat bukti surat Visum et Repertum serta keterangan terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 jis Pasal 185 ayat (6) KUHAP dan Pasal 188 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri ini berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengingat Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasar alat-alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap isterinya berdasar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menyatakan, bahwa terdakwa Hefi Mulyono, bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkungan Rumah Tangga”, dan Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Kata Kunci: kekerasan seksual,kekerasan dalam rumah tangga, pembuktian.
×
Penulis Utama : Meutia Megah Shinta
Penulis Tambahan : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
NIM / NIP : E0010226
Tahun : 2014
Judul : PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI
Edisi : -
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum. Prodi Ilmu Hukum-E0010226-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.