Penulis Utama : Dewi Puji Astuti
NIM / NIP : E0010101
× Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu mengenai apakah upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan novum rekayasa barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan ahli sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP dan Apakah argumentasi hukum Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Antasari Azhar Penulisan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum ini adalah dengan studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunaklan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari penagjuan premis mayor yaitu KUHAP dan premis minor yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 117PK / PID / 2011, dari kedua hal tersebut dapat ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan novum rekayasa barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan ahli sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, khususnya yang mengatur tentang upaya hukum peninjauan kembali. Dan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Antasari sebagai mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena mengotaki pembunuhan berencana terhadap Nasrudin
×
Penulis Utama : Dewi Puji Astuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010101
Tahun : 2014
Judul : Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali Berdasarkan Novum Rekayasa Barang Bukti Dan Ketidaksesuaian Keterangan Ahli Dalam Perkara Antasari Azhar (Studi Putusan Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 117 Pk/Pid/2011)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010101-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.