Penulis Utama : Hari Purnomo
NIM / NIP : E0010160
× Indonesia adalah negara agraris, yakni suatu negara yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia saat ini diarahkan pada pembangunan pertanian yang berkelanjutan (sustainable agriculture). Kabupaten Sukoharjo adalah salah satu sentral pertanian yang sangat potensial dalam menghasil produk-produk pertanian. Untuk melindungi kegiatan pertanian, Kabupaten Sukoharjo selayaknya memberikan dukungan pada sektor pertanian, yang salah satunya adalah ketersediaan lahan dan perlindungan lahan pertanian dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pertanian. Izin merupakan salah satu langkah prefentif dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak terjadi konversi lahan pertanian ke non pertanian secara besar-besaran. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti hendak mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan izin dan prosedur pengajuan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan untuk mengetahui kondisi mengenai izin alih fungsi lahan sebagai instrumen untuk mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui proses legislasi dan pelaksanaan mekanisme pemberian izin alih fungsi lahan di Kabupaten Sukoharjo beserta solusi dari permasalahan yang ada dalam rangka mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten Sukohrajo. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum mengenai izin alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian serta kebijakan dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah yang pertama harmonisasi mengenai izin alih fungsi lahan yaitu peraturan nasional dengan peraturan daerah sudah berlangsung dengan baik dalam mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua, pelaksanaan serta prosedur perizinan alih fungsi lahan di Kabupaten Sukoharjo sudah sesuai dengan peraturan undang-undangan dalam mewujudkan dan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketiga pengaturan prosedur izin alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan prinsip-prinsip birokrasi Weber.
×
Penulis Utama : Hari Purnomo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010160
Tahun : 2014
Judul : Izin Alih Fungsi Lahan Sebagai Instrumen Untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010160-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lego Karjoko, S.H., M.H
2. Rosita Candrakirana S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.