Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Penulis Utama
:
Arini Sukma Bestari
NIM / NIP
:
E0010049
×Penelitian Ini Bertujuan Mendeskripsikan Mengenai Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng
Purbalingga Yang Ditinjau Apakah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Apa Yang Menjadi
Hambatan Dalam Pelaksanaan Serta Bagaimana Solusinya.
Penelitian Ini Bersifat Deskriptif Yang Merupakan Penelitian Hukum Empiris.
Jenis Data Dari Penelitian Ini Terdiri Dari Data Primer Dan Data Sekunder Yang
Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Pendekatan Penelitian
Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Pendekatan Kualitatif. Teknik
Pengumpulan Data Dilakukan Dengan Wawancara Dan Studi Kepustakaan/Studi
Dokumen. Teknis Analisis Data Secara Kualitatif.
Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Purbalingga Telah Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Beserta Peraturan
Perundang-Undangan Lain Yang Mengatur. Hambatan Yang Terjadi Dalam
Pelaksanaan Ada Dua Yaitu Kurangnya Pengetahuan Masyarakat Akan Hak Dan
Kewajiban Sebagai Peserta Bpjs Kesehatan Dan Sering Timbul Perbedaan
Penafsiran Undang-Undang. Solusinya Adalah Dengan Dilakukan Sosialisasi Secara
Berkala Dan Kreatif Dari Bpjs Kesehatan Kepada Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan
Di Rsud, Serta Harus Menjaga Koordinasi Untuk Meminimalisir Perbedaan
Penafsiran Undang-Undang Dari Masing-Masing Pihak.
×
Penulis Utama
:
Arini Sukma Bestari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010049
Tahun
:
2014
Judul
:
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan