Penulis Utama : Mangiliwati Winardi
NIM / NIP : E0010218
× Penelitian Ini Bertujuan Untuk Untuk Mengetahui Apakah Alasan Penuntut Umum Kejari Manado Mengajukan Kasasi Sesuai Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap Dan Untuk Mengatahui Apakah Alasan Yuridis Mahkamah Agung Menerima Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Malpraktek Kedokteran Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap. Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif Dan Terapan. Jenis Data Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Sumber Hukumnya Dilakukan Dengan Studi Kepustakaan / Studi Dokumen Pada Buku Literatur, Peraturan Perundang-Undangan Dan Dokumen. Teknik Analisis Bahan Hukum Yang Digunakan Penulis Adalah Deduksi Silogisme. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Diperoleh Dalam Penulisan Skripsi Ini, Disimpulkan Bahwa Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Sebagai Alasan-Salasan Mengajukan Kasasi, Hal Tersebut Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Agung Yang Menyatakan Bahwa Judex Facti Salah Menerapkan Hukum, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 253 Ayat (1) Huruf A Kuhap. Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi )Merupakan Dasar Argumentasi Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara. Pertimbangan Yuridis Mengenai Penilaian Secara Materiil Alasan Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Telah Sesuai Atau Belum Dengan Rumusan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap Menjadi Wewenang Majelis Hakim Mahkamah Agung Sepenuhnya. Majelis Hakim Sebagai Organ Pengadilan Memiliki Tugas Pokok Yaitu Menerima, Memeriksa, Memutus Dan Mengadili Serta Menyelesaikan Setiap Perkara Yang Diajukan Kepadanya.Majelis Hakim Dalam Menerima, Memeriksa, Serta Memutus Suatu Perkara Yang Diserahkan Kepadanya Selain Mempertimbangkan Unsur Yuridis Juga Mempertimbangkan Unsur Non-Yuridis. Ketentuan Mengenai Dikabulkannya Permohonan Kasasi Terdakwa Oleh Mahkamah Agung, Dipertegas Dalam Pasal 256 Kuhap Yaitu Jika Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 254, Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Yang Dimintakan Kasasi Dan Dalam Hal Itu Berlaku Ketentuan Pasal 255 Kuhap. Sehingga Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Nomor: 365 K/Pid/2012 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 256 Kuhap. Mengabulkan Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Manado Tersebut Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/Pn.Mdo Tanggal 22 September 2011.
×
Penulis Utama : Mangiliwati Winardi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010218
Tahun : 2014
Judul : Alasan Yuridis Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Malpraktek Kedokteran (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365 K/Pid/2012)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0010218-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.