Penelitian ini mengkaji mengenai kebijakan pemberdayaan tenaga kerjalokal dalam industri migas di Kabupaten Bojonegoro sesuai Peraturan DaerahNomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalamPelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengelolahan Minyak dan Gas Bumidi Kabupaten Bojonegoro.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal (sosiologis).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan analisiskualitatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian diagnostik,perspektif dan evaluasi untuk mengkaji tiga permasalahan yang diangkat dengansumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknikpengumpulan data dilakukan studi lapangan, wawancara dan studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian ini diperoleh adanya hukum harus membuka jalanbahkan menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalamarti hukum harus mengatur perbedaan sosial ekonomis masyarakat sedemikianrupa, agar memberikan manfaat paling besar bagi mereka yang paling kurangmempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan, danotoritas harus diberi perlindungan khusus, bukan dibiarkan bersaing secara bebasdengan yang kuat karena hal itu pasti tidak adil. Salah satu kendala oleh IndustriMigas di Bojonegoro dalam penerapan Perda nomor 23 tahun 2011 ini didugaterutama pada lemahnya SDM Bojonegoro yang diduga akan mengambatpelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. Dalam usaha merekrut sumber dayamanusia di Bojonegoro yang akan dipekerjakan di Industri Migas Bojonegoro dansekaligus usaha dalam menerapkan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuaiperaturan daerah nomor 23 tahun 2011 industri migas di Bojonegoromempersiapkan para pemuda terpilih dari tenaga kerja lokal untuk mendapatkanpelatihan keterampilan kerja agar dapat lebih bersaing dalam pasar kerja.Implikasi dari penelitian ini adalah Dalam beroperasi setiap proyek IndustriMigas di Bojonegoro selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku. PihakIndustri Migas mewajibkan kontraktor untuk patuh terhadap hukum dan peraturanyang berlaku tentang lingkungan, kesehatan, dan keselamatan, serta undang-undangketenagakerjaan. Kata Kunci : Kebijakan Daerah, Pemberdayaan Tenaga kerja lokal, IndustriMinyak dan Gas.