Penulis Utama : Diyas Mareti Riswindani
NIM / NIP : E0010120
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan berupa persamaan perbedaan serta kelemahan kelebihan hukum pengaturan asas oportunitas dalam sistem penuntutan pidana menurut hukum acara pidana di Indonesia dengan negara-negara Anglo Saxon.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil dalam sistem penuntutan negaranegara Anglo Saxon secara tegas menyatakan tidak menganut sistem asas oportunitas meskipun Inggris tidak menganut sistem asas oportunitas seperti di Indonesia namun Inggris tetap menerapkan hal pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, seperti halnya sistem penuntutan di Indonesia yang secara tegas menyatakan menganut sistem asas oportunitas dan di dalam asas oportunitas disebutkan bahwa penuntut umum tidak wajib melakukan penuntutan terhadap seseorang yang
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana apabila dalam pertimbangannya dapat merugikan kepentingan umum, sehingga demi kepentingan umum seseorang yang melakukan tindak pidana dapat tidak dituntut. Pengaruh sistem hukum pada negara Malaysia, Singapura dan Australia lebih ditetapkan sebagai konsepsi Anglo Saxon, dan sebaliknya pengaruh Belanda dengan sistem Eropa Kontinental memberikan dasar konsepsi yang dominan. Pada umumnya dengan 2 sistem dan model tersebut diatas memiliki pengaruh dengan konsepsi penuntutan, yaitu model yang mengakui Asas Oportunitas, yaitu suatu beleid dari Penuntut Umum yang memperbolehkan
memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut, baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat (Belanda, Norwegia, Inggris dan Negara-negara dengan sistem Anglo Saxon, seperti Australia)

Kata Kunci : Asas Oportunitas, Penuntutan, Anglo Saxon.

×
Penulis Utama : Diyas Mareti Riswindani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010120
Tahun : 2014
Judul : Studi Perbandingan Hukum Pengaturan Asas Oportunitas dalam Sistem Penuntutan Pidana Menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia dengan Negara-Negara Anglo Saxon
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - F. Hukum Jur. Ilmu Hukum - E0010120 - 2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.