×
Erwin Prasetyo, S331010303, Analisis Aspek Pidana Penggunaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Kepau Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau Berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undanng Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Tesis : Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek pidana penggunaan KHDTK Kepau Jaya berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan serta kendala dalam menyelesaikan permasalahan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan KHDTK Kepau Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Jenis penelitian dalam tesis ini adalah termasuk penelitian normatif atau doktrinal dan yuridis empiris atau non-doktrinal, berdasarkan konsep hukum yang kedua dan kelima. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan guna mendapatkan data skunder dan data primer. Bentuk penelitian yang digunakan adalah dengan menganalisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa penggunaan KHDTK Kepau Jaya menjadi perkebunan sawit telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adapun upaya yang telah dilakukan dalam menangani permasalahan KHDTK Kepau Jaya terdapat kendala yang dipengaruhi antara lain : 1) Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang) yaitu terdapatnya sertifikat SHM dalam Kawasan KHDTK; 2) Faktor penegak hukum, yaitu tidak sebandingnya antara jumlah personil pengamanan hutan dengan luas KHDTK; 3) Faktor sarana dan prasarana, yaitu kurangnya jumlah anggaran dan sarana pendukung dalam kegiatan perlindungan hutan; 4) Faktor masyarakat, yaitu masih rendahnya tingkat pendidikan dan taraf hidup masyarakat disekitar KHDTK; dan 5) Faktor Kebudayaan, yaitu adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat menjadi lebih konsumtif serta berkembangnya perilaku anarkis.
Upaya untuk menangani permasalahan tindak pidana penggunaan KHDTK Kepau Jaya yang terbaik adalah dengan upaya pencegahan tanpa pidana (non penal), yakni : 1) patroli dan pengawasan secara rutin dan mendadak; 2) sosialisasi/penyuluhan dengan media dan bahasa yang dimengerti masyarakat; 3) rehabilitasi lahan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat; 4) pelibatan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meminimalisir ketergantungan masyarakat terhadap hutan dan hasil hutan; 5) menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap hutan; 6) Membangun komitmen bersama dan pensinergian kebijakan BPTSTH Kuok dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kata kunci : Analisis Undang-Undang, Aspek Pidana Penggunaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Kepau Jaya