Ketentuan-ketentuan dalam memiliki NPWP telah banyak tercantumdalam peraturan-peraturan perpajakan. PER-20/PJ/2013 adalah peraturan yangmengatur tentang ketentuan dalam memiliki NPWP. Peraturan yang sebelumnyaadalah PER-62/PJ/2010 lalu dengan disahkannya Peraturan Menteri KeuanganNomor 73/PMK.03/2012. Terdapat perubahan dan penyempurnaan tentangketentuan–ketentuan memiliki NPWP bagi Wajib Pajak suami istri dalam PER-20/PJ/2013 tersebut.Metode penelitian Tugas Akhir ini menggunakan metode penelitiandeskriptif, yaitu suatu teknik pembahasan secara sistematis, faktual dan akuratmengenai objek yang diteliti. Teknik wawancara, observasi dan studi kepustakaanadalah teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data dalam tugas akhir ini.Temuan dari penelitian ini adalah bahwa dengan diterapkannyaPER20/PJ/2013 akan berakibat melambatnya peningkatan jumlah Wajib Pajak.Namun hal ini tidak sebanding dengan keefisienan dan keefektifan yang didapatdengan diterapkannya peraturan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwadalam memiliki NPWP, khususnya pasangan suami istri, akan lebih sederhana danringkas apabila NPWP istri mengikuti suami. Sebenarnya, PER-20/PJ/2013 adalahsebenarnya penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya karena dalamperaturan-peraturan yang ada di dalamnya lebih rinci sehingga mudah dipahamidan dilaksanakan.Keywords : NPWP, Ketentuan Memiliki NPWP, NPWP Suami Istri.