×
Ketentuan-ketentuan dalam memiliki NPWP telah banyak tercantum
dalam peraturan-peraturan perpajakan. PER-20/PJ/2013 adalah peraturan yang
mengatur tentang ketentuan dalam memiliki NPWP. Peraturan yang sebelumnya
adalah PER-62/PJ/2010 lalu dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.03/2012. Terdapat perubahan dan penyempurnaan tentang
ketentuan–ketentuan memiliki NPWP bagi Wajib Pajak suami istri dalam PER-
20/PJ/2013 tersebut.
Metode penelitian Tugas Akhir ini menggunakan metode penelitian
deskriptif, yaitu suatu teknik pembahasan secara sistematis, faktual dan akurat
mengenai objek yang diteliti. Teknik wawancara, observasi dan studi kepustakaan
adalah teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data dalam tugas akhir ini.
Temuan dari penelitian ini adalah bahwa dengan diterapkannya
PER20/PJ/2013 akan berakibat melambatnya peningkatan jumlah Wajib Pajak.
Namun hal ini tidak sebanding dengan keefisienan dan keefektifan yang didapat
dengan diterapkannya peraturan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
dalam memiliki NPWP, khususnya pasangan suami istri, akan lebih sederhana dan
ringkas apabila NPWP istri mengikuti suami. Sebenarnya, PER-20/PJ/2013 adalah
sebenarnya penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya karena dalam
peraturan-peraturan yang ada di dalamnya lebih rinci sehingga mudah dipahami
dan dilaksanakan.
Keywords : NPWP, Ketentuan Memiliki NPWP, NPWP Suami Istri.