×
Penyederhanaan perhitungan pajak digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajiban pajak mereka. Akan tetapi apakah peraturan pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa persepsi wajib pajak dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu.
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Sampel diambil dengan menggunakan metode purposive sampling, dan terdiri dari 50 sampel . Metode penelitian dengan menggunakan kuisioner dipilih umtuk mengetahui presepsi wajib pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa persepsi pelaku usaha mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu studi kasus di KPP Pratama Surakarta.
Kata kunci : Persepsi, Pelaku usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013