Penulis Utama : Ignatius Wahyu Eko Prabowo
NIM / NIP : S330809006
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang bagaimana penggunaan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan pencucian uang dapat digunakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan peneliti memaknai sebagai suatu system yang tertutup. Dalam penelitian ini penulis menggunakan djenis data sekunder yang berupa bahan-bahan pustaka berupa keterangan-keterangan yang secara tidak langsung diperoleh melalui studi kepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan-tulisan ilmiah dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berhubungan erat dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa literatur, buku, internet, laporan penelitian dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum tersier yang berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka penulis menarik kesimpulan yaitu, kesatu Wewenang KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang tidak tertulis secara eksplisit dalam UU KPK dan UU TPPU. Akan tetapi, KPK menggunakan Pasal 74 dan Pasal 75 UU. Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa pengadilan tindak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK ini berakibat kepada tindak pidana pencucian uang itu sendiri yang mempunyai asas kriminalitas ganda. Hal inilah yang menjadikan dasar penggabungan tindak pidana korupsi (pidana asal/predicate crime) dan tindak pencucian uang. Penggabungan ini menjadikan pelacakan hasil uang korupsi menjadi sangat efektif dengan menggunakan prinsip follow the money sekaligus follow the suspect. Kedua, Model pemberantasan korupsi di masa sekarang menggunakan sistem penggabungan antara tindak pidana korupsi dan pencucian uang haruslah mengutamakan kerja sama antarlembaga penegak hukum terutama KPK, PPATK, dan Kejaksaan. Kerja sama dilakukan karena kewenangan KPK dalam menuntut tindak pidana korupsi masih belum secara eksplisit ada di dalam UU TPPU, tetapi Kejaksaan yang sebenarnya bewenang. Adapun model pemberantasan korupsi dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang di masa mendatang, selain tetap mempertahankan penggabungan, juga harus terus memakai pendekatan follow the money, mengutamakan pengembalian aset, dan kerja sama antara KPK, PPATK, dan Kejaksaan secara jelas dalam undang-undang. Kata kunci : Korupsi, Pencucian Uang, Pemberantasan

 

×
Penulis Utama : Ignatius Wahyu Eko Prabowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S330809006
Tahun : 2014
Judul : Penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.330809006-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof.Dr. Supanto, SH., M.Hum.
2. Dr. M. Hudi Asrori S., SH., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.