×
Latar Belakang : Untuk meminimalkan faktor kegagalan dalam pemakaian alat pelindung diri, perlu adanya prosedur pemilihan dan penggunaan yang tepat, penegakan perundangan, pengawasan serta monitoring akan pemakaian Alat Pelindung Diri sehingga alat pelindung diri yang dipakai sesuai standar pemakaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemakaian Alat Pelindung Diri dengan cara monitoring pada bagian part manufacturing dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap faktor dan potensi bahaya di PT. FSCM Manufacturing Indonesia khususnya pada bagian part manufacturing.
Metode : Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran tentang pemakaian alat pelindung diri. Pengambilan data dilakukan melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara, memberikan kuesioner dan studi kepustakaan.
Hasil : Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa perusahaan telah menyediakan alat pelindung diri namun tenaga kerja masih ada yang tidak mengindahkan untuk memakai alat pelindung diri. Data yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No. Per/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri.
Kesimpulan : Perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri namun sebagian tenaga kerja belum memenuhi kewajibannya untuk selalu memakai alat pelindung diri setiap memasuki tempat kerja. Hal ini belum sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No. Per/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri. Saran yang diberikan adalah supaya perusahaan dilakukan upaya-upaya peningkatan kepedulian yaitu dengan memberikan sosialisasi tentang Alat Pelindung Diri.
Kata Kunci: Manajemen Alat Pelindung Diri