×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Syariah dalam Pembiayaan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi dengan akad Murabahah dan akad Rahn di pegadaian Syariah Cabang Dompu menurut Hukum Islam. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum non doktrinal/sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya.Adapun pengumpulan berbagai bahan hukum tersebut menggunakan studi literatur berupa data wawancara¸ riset kepustakaan dan dianlisis dengan menggunakan logika reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan data.Berdasarkan penelitian dan pembahasan Pelaksanaan Pembiayaan Pembiayaan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi dengan akad murahabah dan rahn di Pegadaian Syari’ah Dompu menurut Hukum Islam, belum dilakukan berdasarkan prinsip murabahah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000. Dalam akadmurabahah seharusnya pihak Pegadaian Syariah (sebagai penjual) bener-bener sebagai pemilik barang (milkut-tamm) atau bertindak sebagai pemesan kepada pihak ketiga setelah ada pemesan dari pembeli (nasabah), akan tetapi yang terjadi akad ini dilakukan sebelum barang menjadi milik Pegadaian Syariah. Upaya pegadaian syari’ah dalam memastikan pembiayaan Pembiayaan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi dengan akad murabahah dan rahn berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Islam belum efektif, karena upaya dilakukan hanya berdasarkan persyaratan dan prosedur pemberian pinjaman atau pembiayaan telah ditentukan oleh pegadaian syari’ah
Kata Kunci: Implementasi, Gadai, Syariah, danPembiayaan MULIA