Berdasarkan potensi persoalan minuman beralkohol di Kota Surakarta,Pemerintah Kota Surakarta berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerahyang berisi tentang pengaturan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarandan penjualan minuman beralkohol yang didasarkan pada peraturan perundangundangan.Setelah melalui proses pembahasan dan penetapan di legislatif, raperdainisiatif Pemerintah Kota Surakarta tersebut mengalami penolakan. Maka dari itupenelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses formulasi kebijakan publikyang dilakukan, sehingga terjadi penolakan Rancangan Peraturan Daerah KotaSurakarta Tentang Minuman Beralkohol, Memaparkan alasan yang mendasaripenolakan dan Mengemukakan aktor yang terlibat dalam penolakan RaperdaTentang Minuman Beralkohol tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknikpengambilan sampel Purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitianini berupa data primer yang didukung dengan data sekunder. Teknikpengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan wawancara. Validitasdata menggunakan trianggulasi data sumber. Teknik analisis data menggunakanmodel analisis interaktif.Hasil Penelitian Proses Formulasi Kebijakan Publik Kasus PenolakanRancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tentang Minuman Beralkoholmenunjukkan bahwa: 1) Proses Formulasi Kebijakan Rancangan PeraturanDaerah Kota Surakarta Tentang Minuman beralkohol dilakukan mulai dari tahapperumusan draf hingga penetapan, namun pelibatan kelompok-kelompokkepentingan tidak dilakukan secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan terjadinyaperbedaan pandangan yang mendasar yang berdampak pada penetapanpenolakan. 2) Alasan yang mendasari penolakan raperda adalah pertama,substansi materi raperda yang menimbulkan dinamika. Kemudian didukungdengan alasan penggunaan dasar yuridis yang masih lemah. 3)Aktor yangmenolak secara resmi (formal) adalah DPRD Kota Surakarta selaku pihaklegislator. Keputusan penolakan ini disetujui karena keseluruhan fraksi yang adadi DPRD Kota Surakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kota SurakartaTentang Minuman Beralkohol ditetapkan menjadi perda. Keputusan penolakan inidipengaruhi oleh organisasi masyarakat sebagai aktor informal.Kata Kunci: Kebijakan Publik, Proses Formulasi Kebijakan, Raperda tentangMinuman Beralkohol, Kota Surakarta