×
Berdasarkan potensi persoalan minuman beralkohol di Kota Surakarta,
Pemerintah Kota Surakarta berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah
yang berisi tentang pengaturan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran
dan penjualan minuman beralkohol yang didasarkan pada peraturan perundangundangan.
Setelah melalui proses pembahasan dan penetapan di legislatif, raperda
inisiatif Pemerintah Kota Surakarta tersebut mengalami penolakan. Maka dari itu
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses formulasi kebijakan publik
yang dilakukan, sehingga terjadi penolakan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Tentang Minuman Beralkohol, Memaparkan alasan yang mendasari
penolakan dan Mengemukakan aktor yang terlibat dalam penolakan Raperda
Tentang Minuman Beralkohol tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik
pengambilan sampel Purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian
ini berupa data primer yang didukung dengan data sekunder. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan wawancara. Validitas
data menggunakan trianggulasi data sumber. Teknik analisis data menggunakan
model analisis interaktif.
Hasil Penelitian Proses Formulasi Kebijakan Publik Kasus Penolakan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tentang Minuman Beralkohol
menunjukkan bahwa: 1) Proses Formulasi Kebijakan Rancangan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Tentang Minuman beralkohol dilakukan mulai dari tahap
perumusan draf hingga penetapan, namun pelibatan kelompok-kelompok
kepentingan tidak dilakukan secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan terjadinya
perbedaan pandangan yang mendasar yang berdampak pada penetapan
penolakan. 2) Alasan yang mendasari penolakan raperda adalah pertama,
substansi materi raperda yang menimbulkan dinamika. Kemudian didukung
dengan alasan penggunaan dasar yuridis yang masih lemah. 3)Aktor yang
menolak secara resmi (formal) adalah DPRD Kota Surakarta selaku pihak
legislator. Keputusan penolakan ini disetujui karena keseluruhan fraksi yang ada
di DPRD Kota Surakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Tentang Minuman Beralkohol ditetapkan menjadi perda. Keputusan penolakan ini
dipengaruhi oleh organisasi masyarakat sebagai aktor informal.
Kata Kunci: Kebijakan Publik, Proses Formulasi Kebijakan, Raperda tentang
Minuman Beralkohol, Kota Surakarta