Penulis Utama : Pandji Ndaru Sonatra
NIM / NIP : E0008403
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui apakah keterangan
saksi verbalisan sebagai akibat pencabutan berita acara pemeriksaan oleh
terdakwa dipersidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Praya sudah
sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah implikasi pencabutan berita acara
pemeriksaan oleh terdakwa dipersidangan terhadap putusan perkara pembunuhan
di Pengadilan Negeri Praya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan (library research). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan model
analisis deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan,
yakni (1) Dalam putusan perkara pembunuhan nomor 148/Pid.B/2013/PN.PRA
dihadirkannya saksi verbalisan untuk memberikan keterangan di persidangan
sebagai akibat pencabutan berita acara pemeriksaan oleh terdakwa di persidangan
sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP kaitannya dengan Pasal 188 KUHAP
tentang alat bukti petunjuk. Keterangan saksi verbalisan ini sangat berpengaruh di
dalam proses pembuktian di persidangan, keterangan saksi verbalisan ini dapat di
gunakan sebagai dasar petunjuk dalam mempengaruhi keyakinan hakim ketika
terdakwa mencoba mencabut atau mengingkari keterangannya didalam berita
acara pemeriksaan; (2) Implikasi dari adanya pencabutan berita acara pemeriksaan
oleh terdakwa dipersidangan terhadap putusan perkara pembunuhan di Pengadilan
Negeri Praya ini dalam pencabutan atau pengingkaran terhadap Berita Acara
Pemeriksaan oleh Terdakwa pada proses pembuktian di persidangan di tolak oleh
hakim, dengan dasar bahwa alasan pencabutan tersebut tidak terbukti
kebenarannya. Dengan ditolaknya pencabutan tersebut, Hakim kemudian
menjadikan keterangan dalam BAP sebagai petunjuk dalam membuktikan
kesalahan terdakwa. Maka Pengadilan Negeri Praya dengan pertimbangannya
bahwa Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 31 Desember 2013 Nomor :
148/PID.B/2013/PN.PRA dengan Terdakwa BADR EL GHAZAL terbukti
melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang
lainsebagaimana yang di atur dalam Pasal 338 KUHP yang didakwakan dalam
dakwaan Subsidair.
Kata Kunci : Pembunuhan, Saksi Verbalisan, Pertimbangan Hakim

×
Penulis Utama : Pandji Ndaru Sonatra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008403
Tahun : 2015
Judul : Analisis Keterangan Saksi Verbalisasi sebagai Akibat Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan oleh Terdakwa di Persidangan dan Implikasi Terhadap Putusan dalam Perkara Pembunuhan (studi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 148/PID.B/2013/PN.PRA)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008403-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.