Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui apakah keterangansaksi verbalisan sebagai akibat pencabutan berita acara pemeriksaan olehterdakwa dipersidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Praya sudahsesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah implikasi pencabutan berita acarapemeriksaan oleh terdakwa dipersidangan terhadap putusan perkara pembunuhandi Pengadilan Negeri Praya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yangbersifat preskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Teknikpengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studikepustakaan (library research). Bahan hukum yang digunakan adalah bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan modelanalisis deduktif silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan,yakni (1) Dalam putusan perkara pembunuhan nomor 148/Pid.B/2013/PN.PRAdihadirkannya saksi verbalisan untuk memberikan keterangan di persidangansebagai akibat pencabutan berita acara pemeriksaan oleh terdakwa di persidangansudah sesuai dengan ketentuan KUHAP kaitannya dengan Pasal 188 KUHAPtentang alat bukti petunjuk. Keterangan saksi verbalisan ini sangat berpengaruh didalam proses pembuktian di persidangan, keterangan saksi verbalisan ini dapat digunakan sebagai dasar petunjuk dalam mempengaruhi keyakinan hakim ketikaterdakwa mencoba mencabut atau mengingkari keterangannya didalam beritaacara pemeriksaan; (2) Implikasi dari adanya pencabutan berita acara pemeriksaanoleh terdakwa dipersidangan terhadap putusan perkara pembunuhan di PengadilanNegeri Praya ini dalam pencabutan atau pengingkaran terhadap Berita AcaraPemeriksaan oleh Terdakwa pada proses pembuktian di persidangan di tolak olehhakim, dengan dasar bahwa alasan pencabutan tersebut tidak terbuktikebenarannya. Dengan ditolaknya pencabutan tersebut, Hakim kemudianmenjadikan keterangan dalam BAP sebagai petunjuk dalam membuktikankesalahan terdakwa. Maka Pengadilan Negeri Praya dengan pertimbangannyabahwa Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 31 Desember 2013 Nomor :148/PID.B/2013/PN.PRA dengan Terdakwa BADR EL GHAZAL terbuktimelakukan tindak pidana Pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa oranglainsebagaimana yang di atur dalam Pasal 338 KUHP yang didakwakan dalamdakwaan Subsidair.Kata Kunci : Pembunuhan, Saksi Verbalisan, Pertimbangan Hakim