Penulis Utama : Fet Chan Luwesi
NIM / NIP : S351208015
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691 K/Pdt/2011, untuk mengetahui penyebab tidak adanya nilai keadilan dalam putusan beserta upaya untuk menanggulangi, untuk mengetahui apa saja dampak putusan tersebut bagi para pihak, Notaris serta masyarakat luas, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebab tidak adanya kepastian hokum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal yang bersifat perkriptif dan terapan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan teknik analisis logika deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat kesalahan penerapan hukum dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691 K/Pdt/2011 yang menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 34 batal demi hukum yang didasarkan pada pertimbangan, adanya kesalahan penulisan dalam akta yang tidak diikuti pembetulan, serta penafsiran isi akta yang keliru. Kedua kesalahan tersebut apabila dikaji berdasarkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Mengenai penyebab tidak adanya nilai keadilan adalah karena peradilan menggunakan sistem win-lose solution, menggunakan forum arbitrase untuk penyelesaian sengketa adalah solusi bagi para pihak. Kaidah hukum yurisprudensi harus mempunyai manfaat bagi para pihak yang berperkara serta untuk masyarakat luas, karena faktor penegakan hukum berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Penyebab tidak adanya kepastian hukum adalah tidak adanya aturan yang tegas
mengenai kriteria akta yang mengakibatkan akta menjadi batal demi hukum sehingga memunculkan ketidakjelasan hukum serta terdapat kesenjangan antara ketentuan Pasal 224 HIR dengan pemahaman Mahkamah Agung.
Berdasarkan uraian tersebut maka pemerintah perlu membuat regulasi yang tegas mengenai kriteria cacat yuridis suatu akta yang mengakibatkan akta menjadi batal demi hukum serta perlu dibuatnya aturan pelaksanaan tentang eksekusi grosse surat hutang.
Kata Kunci : Akta Pengakuan Hutang dan Batal Demi Hukum 

×
Penulis Utama : Fet Chan Luwesi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351208015
Tahun : 2015
Judul : Pembatalan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Berdasarkan Putusan Pengadilan ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1691 K/Pdt/2011 )
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi Kenotariatan-S351208015-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., MS
2. Noor Saptanti, SH., MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.