Penulis Utama : Awaliyah Nur Diana Sari
NIM / NIP : E0009068
×

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi
kriteria, pengaturan dan bentuk perlindungan hukum bagi Whistleblower terkait
upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat
preskriptif, bertujuan untuk menemukan fakta hukum mengenai perlindungan hukum
bagi Whistleblower dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia
yang terdiri dari kriteria, pengaturan dan bentuk perlindungan. Jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakan dengan
membaca, mempelajari, mengkaji, buku literatur serta perundang-undangan.
Kemudian dari semua bahan yang telah terkumpul dilakukan analisis bahan hukum
menggunakan teknik deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa pertama, konsep
Whistleblower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia bertendensi pada konsep
crown witness (saksi mahkota), disebut sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama
(Justice Collaborator). Kriteria dapat ditemukan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Kedua, pengaturan pada tingkat undang-undang, saat ini berpayung pada Undangundang
Nomor 13 Tahun 2006, sedangkan pengaturan yang lebih spesifik hanya
diatur dalam peraturan yang berlaku internal atau mengikat ke dalam yaitu SEMA
Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Republik Negara Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1
Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011. Ketiga,
bentuk perlindungan yang ditawarkan terikat dengan statusnya apakah sebagai
pelapor, saksi atau pelaku. Kemudian disesuaikan dengan peraturan perundangundangan
yang terkait dan berlaku. Oleh karena itu, pengaturan yang belum memadai
berdampak pada perlindungan hukum yang terkesan marjinal dan terabaikan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Whistleblower, Penanggulangan Kejahatan,
Korupsi
ABSTRACT
This legal research is aimed to find out what are the criteria, regulation, and
form of legal protection for the whistleblower related to the eradication of corruption
in Indonesia.
This is a prescriptive normative legal research which aims to find legal facts
regarding legal protection for the whistleblower in the fight against corruption in
Indonesia consisting of criteria, regulation, and form of protection. Types and sources
of legal materials used are primary and secondary legal materials. Legal materials
collection techniques used are literature study by reading, studying, and reviewing
book of references and legislation. Then, all of the collected materials are analysed
using deductive syllogism method.
The research's discussion leads to some findings as follow. First,
Whistleblower’s concept in the criminal justice system of Indonesia tends to be alike
with the concept of crown witness, which is referred as Justice Collaborator. This
criteria can be found in SEMA No.4 2011. Second, the current regulation of
legislation is only derived from the Law No. 13 of 2006, while the more specific
arrangement is only regulated in an internal binding regulation, which is SEMA No.
4 in 2011 and the Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights
Republic of Indonesia, the Attorney General of the Republic of Indonesia, Indonesian
State Police Chief, Chairman of the Indonesian Corruption Eradication Commission,
and Chairman of the Witness and Victim Protection Agency of the Republic of
Indonesia Number: M.HH-11.HM. 03.02.th.2011, Number: PER-045 / A / JA /
12/2011, No. 1 of 2011, Number: KEPB-02 / 01-55 / 12/2011, Number: 4 Year 2011.
Third, the form of protection is given based on the status as a witnesses reporter or
perpetrators to be adjusted to the relevant and applicable legislation. This inadequate
arrangement therefore impacts on the legal protection which seems marginal and
neglected.
Keywords: Law Protection, Whistleblower, Crime Eradication, Corruption

×
Penulis Utama : Awaliyah Nur Diana Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009068
Tahun : 2015
Judul : Perlindungan Hukum bagi Whistleblower dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Penulisan Hukum
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009068-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum
2. Subekti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.