Penulis Utama : Risky Afnan Hutomo
NIM / NIP : E0008226
×

Penelitian ini mengkaji apa dasar pengajuan Kasasi oleh PT Telekomunikasi Seluler atas putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 704K/Pdt.sus/2012 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, apa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi PT Telekomunikasi Seluler dalam putusan Mahkamah Agung nomor 704 K/Pdt.Sus/2012. Ketiga, apa implikasi yuridis atas pembatalan putusan pailit PT Telekomunikasi Seluler oleh Mahkamah Agung Penelitian normatif yang bersifat deskriptif adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif dengan premis mayor Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta premis minor yaitu putusan Mahkamah Agung nomor 704 K/Pdt.Sus/2012.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pengajuan Kasasi oleh PT Telekomunikasi Seluler atas putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 704K/Pdt.sus/2012 yaitu judex factietelah salah dalam memahami konsep utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain, sehingga pembuktian tidak dapat dilakukansecara sederhana sehinggabukan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu mengenai syarat kepailitan adalah harus adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta dilakukannya pembuktian sederhana. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi PT. Telekomunikasi Seluler yaitu hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi utang masih diperdebatkan dan pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana. Dengan adanya pembatalan putusan pailit di tingkat Mahkamah Agung maka status kepailitan PT. Telekomuikasi Seluler juga berakhir, namun semua upaya pengurusan dan pemberesan harta yang dilakukan oleh kurator pada saat melaksanakan putusan serta-merta atas pernyataan pailit di pengadilan tingkat pertama tetap sah dan mengikat PT. Telekomunikasi Seluler. Dengan adanya pembatalan tersebut maka PT. Telekomunikasi Seluler (debitor) bersama PT. Prima Jaya Informatika (kreditor) tetap di bebankan biaya-biaya selama pengurusan pailit dan biaya untuk kurator.
Kata Kunci : Kasasi Telkomsel, Pembatalan pailit, Pertimbangan Hakim, Implikasi pembatalan putusan pailit

×
Penulis Utama : Risky Afnan Hutomo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008226
Tahun : 2014
Judul : Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi PT Telekomunikasi Seluler Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008226-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H
2. Syafrudin Yudowibowo, SH., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.