×
Sistem pemungutan pajak dengan self assessment system mengandung
banyak kelemahan. Salah satunya sistem ini sering digunakan oleh wajib pajak
untuk melakukan berbagai kelalaian, baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
pelaksanaan pemeriksaan pajak khusus terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data, sumber
data dan teknik pembahasan. Studi ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sukoharjo.
Penulis menemukan adanya kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang
penulis temukan yaitu pelaksanaan sistem pemeriksaan pajak khusus di KPP
Pratama Sukoharjo efektif dalam menguji kepatuhan wajib pajak untuk membayar
pajak, sehingga ditahun 2012-2013 semua wajib pajak yang diperiksa menerima
SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) yaitu tahun 2012 sebanyak 11
SKPKB (3,5%) dan tahun 2013 sebanyak 70 SKPKB (81,8%). Dari SKPKB
tersebut terealisasi penerimaan sebesar Rp. 273.101.512 pada tahun 2012 dan
tahun 2013 sebesar Rp. 9.869.449.719. Kelemahan yang penulis temukan yaitu
prosedur pemeriksaan yang berbelit–belit sehingga mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Kesimpulan studi ini adalah pemeriksaan pajak kriteria khusus yang
diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo merupakan
pemeriksaan khusus yang apabila terjadi ketidakpatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak dan akan diterbitkan SKPKB (Surat ketetapan pajak kurang
bayar) lalu apabila wajib pajak tidak mau membayarakan dikenakan sanksi berupa
tindakan hukum pidana.
Kata kunci: Pelaksanaan pemeriksaan pajak khusus, Tingkat kepatuhan wajib
pajak, Wajib pajak, SKPKB