Pelaksanaan pembuktian tindak pidana perdagangan anak di persidangan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Karanganyar menurut Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis Utama
:
Septina Ratih Devasantri
NIM / NIP
:
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian tindak pidana perdagangan anak di persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembuktian tindak pidana perdagangan anak di persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembuktian tindak pidana perdagangan anak di persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berpegang pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan menggunakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan terdakwa, dan juga alat bukti petunjuk. Proses pembuktian tindak pidana perdagangan anak dengan terdakwa PARTINI Binti ATMO PAWIRO tersebut dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, selanjutnya alat bukti yang dihadirkan adalah alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa. Selanjutnya diperoleh persesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa diperkuat dengan barang bukti, yang dipakai sebagai alat bukti petunjuk. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembuktian adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak jelas, kemudian antara keterangan saksi dan keterangan terdakwa tidak bersesuaian, terdakwa banyak menyangkal dari apa yang didakwakan, serta belum tertangkapnya AGUS (DPO) yang disinyalir sebagai salah satu pelaku tindak pidana tersebut.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa pembuktian terhadap kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa menggunakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan pelaksanaan pembuktian suatu tindak pidana khususnya tindak pidana perdagangan anak.
×
Penulis Utama
:
Septina Ratih Devasantri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2009
Judul
:
Pelaksanaan pembuktian tindak pidana perdagangan anak di persidangan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Karanganyar menurut Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi
:
-
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum-E.0005047-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. BAMBANG SANTOSO, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Sastra dan Seni Rupa
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.