Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antaraperusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan grup, keikutsertaanperusahaan induk bertanggungjawab terhadap kerugian anak perusahaan dantanggung jawab perusahaan induk terhadap kerugian anak perusahaan menurutUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptifdengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yangdigunakan yakni studi pustaka, selanjutnya dianalisis dengan menggunakanmetode pendekatan kualitatif.Induk perusahaan dan anak perusahaan merupakan badan hukum mandiri,sehingga induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan tidakbertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak perusahaan. Indukperusahaan bertanggungjawab hanya sebatas modal yang disetor. Namundemikian, tanggung jawab induk perusahaan sebagai pemegang saham anakperusahaan tidaklah benar-benar terbatas. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40Tahun 2007 mengatur bahwa hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang sahamperseroan disebabkan oleh adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik,maupun kerugian pada perusahaan. Hubungan hukum yang timbul antara indukperusahaan dengan anak perusahaan merupakan hubungan antara pemegangsaham dengan anak perusahaan. Keikutsertaan perusahaan indukbertanggungjawab terhadap kerugian anak perusahaan apabila terdapat; dominasiinduk perusahaan terhadap anak perusahaan, adanya perbuatan melawan hukumatau wanprestasi dan adanya unsur kerugian pihak lain. Bentuk tanggung jawabperusahaan induk terhadap anak perusahaan dapat berupa; tanggung jawab secarapribadi, tanggung renteng dan tanggung jawab sampai batas-batas tertentu.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perusahaan Grup, Perseroan Terbatas