×
Kebijakan otonomi daerah di Indonesia yang memberikan tanggung jawab penyelenggaraan dalam pemeliharaan jalan regional kepada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengadakan berbagai usaha untuk melaksanakan otonomi daerah sebaik mungkin, salah satunya adalah perbaikan prasarana transportasi jalan. Penentuan skala prioritas penanganan jalan kabupaten berdasarkan SK.No.77, Dirjen Bina Marga, Tahun 1990, yaitu berdasarkan data Lalu Lintas Harian Rata (LHR) dan Nilai Net Present Value (NPV) saja. Hal ini kurang tepat karena kompleksnya permasalahan di lapangan yang dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti: kondisi jalan, lalu lintas harian rata-rata, kebijakan, dana anggaran, dan aspek tata guna lahan. Sehingga diperlukan metode yang dapat menampung semua aspek tersebut dan dapat mengantisipasi ketimpangannya.
Metode penentuan skala prioritas penanganan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan Metode SK. No. 77 Dirjen Bina Marga Tahun 1990 dan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Kemudian kedua metode tersebut dibandingkan dengan hasil penentuan skala prioritas dari DPU Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2013.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis regresi linier antara kedua metode AHP dan SK no. 77 Dirjen Bina Marga tahun 1990 menunjukkan nilai y = 0.778x + 14.04 artinya terjadi hubungan positif antara kedua metode dan nilai R2 yaitu 0,606 menunjukkan adanya kedekatan yang kuat antara kedua metode. Metode AHP dengan prioritas DPU Kabupaten Bengkulu Utara menunjukkan nilai y = 0,844x + 9,854. Metode SK No. 77 Dirjen Bina Marga Tahun 1990 dengan prioritas DPU Kabupaten Bengkulu Utara menunjukkan nilai y = 0.843x + 9,937 artinya terjadi hubungan positif antara kedua metode dengan hasil DPU dan nilai R2 yaitu 0,713 dan 0,711 menunjukkan adanya kedekatan yang kuat antara kedua metode dan hasil DPU. Berdasarkan penilaian prioritas dari kedua metode dan hasil DPU, hasil perhitungan dengan Metode Analytical Hierarchy Process lebih mendekati hasil prioritas DPU Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2013.
Kata kunci: SK.No.77 Dirjen Bina Marga Tahun 1990, Analytical Hierarchy Process, Skala prioritan penanganan jalan