Penulis Utama : Dimas Prakoso Aji
NIM / NIP : E0009106
×

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian kredit
dengan Hak tanggungan sebagai jaminan, mengetahui hak dan kewajiban antara pihak dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, dan mengetahui permasalahan serta solusi
apa yang digunakan untuk menyelesaiakan permasalahan saat terjadi wanprestasi dalam
proses perjanjian kredit di BRI KCP Simpang Libo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penulis
melakukan penelitian di BRI KCP Simpang Libo. Jenis data yang dipergunakan yaitu data
primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari teknik
pengumpulan data primer dimana penulis melakukan wawancara dengan pimpinan KCP
simpang Libo, Notaris, serta beberapa nasabah BRI KCP Simpang Libo, dan teknik
pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan
teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa proses
pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan sebagai jaminan dilakukan secara
bertahap, yaitu tahap permohonan kredit, tahap peninjauan dan analisa kredit, tahap
pemberian keputusan kredit, tahap pembuatan perjanjian kredit dan tahap pencairan kredit.
Dalam proses perjanjian kredit dimulai dari pembuatan akta perjanjian kredit yang berisi
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit, ketika sudah disetujui akad tersebut oleh debitor maka
selanjutnya penandatanganan SKMHT atau pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan kepada kreditor atau bank, dan pihak bank lalu memasangkan jaminan ke BNN
untuk menjadi APHT (Akta Pemebrian Hak Tanggungan). Dalam perjanjian kredit terdapat
hak dan kewajiban para pihak dan hak dan kewajiban antara para pihak walau terlihat tidak
seimbang lebih mengkuatkan pihak kreditor, akan tetapi ketika dilihat melalui asas
proporsional dan keseimbangan menunjukkan bahwa hak dan kewajiban tersebut telah sesuai.
BRI KCP simpang Libo dalam menyelesaikan permasalahan terkait permasalahan
wanprestasi adalah dengan mengutamakan upaya preventif, yaitu upaya pendekatan secara
persuasif dan kekeluargaan, dan mencari solusi unruk mencapai win-win solution, biasanya
menggunakan 3R (restrukturisasi, rekondisi, rescheduling).
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan

×
Penulis Utama : Dimas Prakoso Aji
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009106
Tahun : 2015
Judul : Pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan sebagai jaminan di bank rakyat indonesia (persero) tbk kcp simpang libo Kabupaten Siak Provinsi Riau
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009106-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch. Najib Imanulah, S.H., M.H.,PhD
2. Ambar Budhisulistyawati, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.