Problematika yuridis objek jaminan berupa hak merek
Penulis Utama
:
Susilowardani
NIM / NIP
:
S351208043
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hak Merek sebagai objekjaminan fidusia menjadi agunan dalam kredit di bank, mekanisme pembebanannyamenurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnyadisebut Undang-Undang Jaminan Fidusia), serta untuk mengetahui faktor-faktorhukum apa yang menyebabkan Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia belumbanyak diterima sebagai agunan kredit dalam perbankan di Indonesia.Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini bersifatpreskriptif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yangdigunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukumsekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan.Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data denganlogika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi kasusyang bersifat individual.Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Hak Merek sebagaiobjek jaminan fidusia memenuhi syarat menjadi agunan di bank karena Hak Merekyang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI dengan waktuperlindungan yang masih berlaku merupakan benda bergerak tidak bertubuh, dapatdialihkan, dan mempunyai nilai ekonomi, tetapi belum memperoleh dukungan yuridisyang mengatur Hak Merek sebagai agunan kredit, mekanisme pembebanan Hak Merekmenurut Undang-Undang Jaminan Fidusia dibuat dalam bentuk akta notariil danberbahasa Indonesia. Akta jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan ke KantorPendaftaran Fidusia secara online untuk dapat diterbitkannya Sertifikat JaminanFidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Sistem pendaftaran tersebut belummampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang. Jika Bankmelakukan eksekusi objek agunan berupa Hak Merek, maka pemenang lelang eksekusiwajib mencatatkan pengalihan Hak Merek kepada Ditjen HKI dengan disertai dokumenyang mendukung untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan puladalam Berita Resmi Merek menjadi atas nama pemegang hak yang baru (pemenanglelang).Faktor-faktor hukum yang menyebabkan hak merek belum banyak diterimasebagai agunan dalam perbankan meliputi Hak Merek yang mempunyai sifatunpredictable, belum ada regulasi khusus yang mengatur Hak Merek sebagai objekagunan, dan lembaga yang mendukung Hak Merek sebagai agunan belum lengkap danoptimal.Berdasarkan uraian tersebut maka perlu dibuat regulasi khusus yang mengaturHak Merek dapat menjadi agunan kredit di bank melalui : Undang-Undang JaminanFidusia, dengan membuat perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia sertamemasukkan Hak Merek menjadi objek jaminan fidusia, dan Undang-Undang Nomor21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut Undang-UndangOJK) dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yangmenyebutkan atau mengakui bahwa Hak Merek yang diikat dengan fidusia dapatditerima sebagai agunan kredit.Kata Kunci : Kredit Bank, Hak Merek, Fidusia.
×
Penulis Utama
:
Susilowardani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S351208043
Tahun
:
2015
Judul
:
Problematika yuridis objek jaminan berupa hak merek
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prog. Studi Kenotariatan-S.351208043-2015