×
ABSTRACT
This study aims to evaluate the implementation of cooperative accounting standard, SAK ETAP and Ministerial Regulation of Cooperative and SME No 04 Per/M.KUKM/VII/2012, in Student Cooperative of Sebelas Maret University Surakarta (KOPMA UNS). This study was conducted by comparing the audited financial report of KOPMA UNS with the financial report presentation and disclosure index. Index of financial report presentation would be divided in two levels, first level is index of financial report presentation principles itself and second level is index of financial report presentation completeness. Result of this study shows that KOPMA UNS is good enough in applying SAK ETAP and Ministerial Regulation of Cooperative and SME No 04 Per/M.KUKM/VII/2012, altough is not perfect yet. KOPMA UNS has been fulfill 84.61% of presentation principle index and have been fulfill 60% for disclosure principle index. For financial report completeness, KOPMA UNS has not yet fully present all the minimal component must be presented in financial report, it is because there is no economic event/transaction which made those components exist. For exception in statement of financial position, there is two component that misclassified.
Keywords: Cooperatives, SAK ETAP, Ministerial Regulation of Cooperative and SME No 04 Per/M.KUKM/VII/2012
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keterterapan standar akuntansi perkoperasian yaitu SAK ETAP dan Peraturan Menteri KUKM No 04 Per/M.KUKM/VII/2012 pada KOPMA UNS Surakarta. Penelitian dilakukan dengan membandingkan laporan keuangan auditan KOPMA UNS dengan indeks keterterapan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Untuk indeks keterterapan penyajian akan dibagi menjadi dua level, yaitu indeks prinsip penyajian itu sendiri dan indeks kelengkapan penyajian laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KOPMA UNS cukup baik dalam menerapkan SAK ETAP dan Peraturan Menteri KUKM No 04 Per/M.KUKM/VII/2012 meskipun belum sempurna. KOPMA UNS telah memenuhi 84,61% komponen prinsip penyajian laporan keuangan dan 60% untuk komponen prinsip pengungkapan. Untuk kelengkapan komponen laporan keuangan, meskipun KOPMA UNS belum menyajikan secara penuh komponen/pos minimal yang harus disajikan dalam laporan keuangan, hal tersebut dikarenakan memang tidak ada transaksi/kejadian ekonomi yang membentuk pos akun tersebut. Kecuali dalam neraca memang ada dua pos akun yang salah disajikan.
Kata Kunci: Koperasi, SAK ETAP, Peraturan Menteri KUKM No 04 Per/M.KUKM/VII/2012