×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan prinsip
syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada perbankan syariah telah sesuai
dengan kaidah hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau
normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif
(doktrinal) sehingga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach) dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi
pustaka dengan mengkaji bahan-bahan hukum dan dianalisis dengan
menggunakan logika deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penerapan
prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada perbankan syariah
belum sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang ditentukan dalam kaidah
hukum Islam dikarenakan terdapat syarat dalam akad pembiayaan murabahah
yang belum memenuhi ketentuan prinsip syariah sehingga ditemukannya unsur
gharar, riba dan zalim. Dengan demikian, hal ini bertentangan dengan prinsip
syariah sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-quran, Hadits dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah serta
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah.
Kata Kunci: Prinsip Syariah, Akad Pembiayaan Murabahah, Perbankan Syariah.
ABSTRACT
This research intended to know whether the implementation of sharia
principles in the murabahah financing contract on the sharia banking has suitable
to Islamic law provisions. This research is a normative or doctrinal research. This
research is the kind of doctrinal or normative legal using approach of law (statute
approach) and conseptual approach so it’s using the secondary dates sources
such as primary,secondary and tertiary legal materials. Dates was collected with
library research and analyzed by deductive logic.
According of research result and analysis that the murabahah financing
contract on the Sharia Mandiri Banking in Yogyakarta isn’t suitable sharia
principles accordance in the Islamic Law because some requirements in the
contract implementation hasn’t fullfill to sharia principles so it founded gharar,
riba and zhalim. So, this is inline with sharia principles accordance in the Al-
Quran, Al-Hadits and Fatwa Council of Sharia National Number 04/DSNMUI/
IV/2000 on Murabahah and also Law Number 21 Of 2008 on Sharia
Banking.
Key words: Sharia Principles, Murabahah Financing Contract, Sharia Banking.