Penulis Utama : Rony Setyawan
NIM / NIP : E0008428
×

ABSTRAK
Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya. Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. pengertian"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Adapun tujuan dari penilitian apakah dalam pengajuan kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam  Pasal  253  ayat  (1)  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP)  yang  merumuskan  bahwa  yang dimaksud  dengan  upaya  hukum  kasasi  adalah  hak  terdakwa  atau  penuntut umum untuk  tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat akhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung  guna membenahi putusan  pengadilan  tersebut,  dengan alasan (secara  alternatif/  kumulatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan  atau  diterapkan tidak  sebagaimana mestinya, dan cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, serta pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kourpsi, Kasasi, Putusan  
ABSTRACT
The term "corruption" can also be expressed as a dishonest act or abuses because of a gift. In practice, corruption is known as receiving money that has to do with the position without any administrative record. By legal definition of "corruption" is a criminal offense referred to in the provisions of the legislation governing corruption. definition of "corruption" with more emphasis on actions that harm the public interest or the general public for personal gain or group.
The purpose of penilitian whether the filing of the appeal in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) of the Law on Criminal Procedure (Code of Criminal Procedure) which formulates that is a cassation is the prosecutor or the defendant's right not to accept the decision of the court at the end of the level, by filing a petition to the Supreme Court in order to fix the court decision, with reasons (as an alternative / cumulative) requested that the decision of the appeal, the rule of law is not applied or not applied properly, and how to prosecute not undertaken pursuant law, and the court had overstepped its authorit.
Keywords: Corruption, Cassation, Verdict

×
Penulis Utama : Rony Setyawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008428
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Pengajuan Kasasi Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Keliru Menerapkan Hukum Mengambil Alih Semua Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1402/K/PID.SUS/2012)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008428-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., MH.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.